Anggota DPR Tak Berhak Intervensi Pemindahan Sidang Terdakwa korupsi

Upaya sejumlah anggota Komisi III DPR RI untuk menggagalkan pemindahan persidangan terdakwa kasus korupsi Walikota Semarang Soemarmo dan Ketua DPRD Semarang Murdoko dinilai mengintervensi proses hukum. Pemindahan persidangan merupakan wewenang Mahkamah Agung dan diatur dalam Undang-undang.

Koalisi Pemantau Peradilan meminta MA tidak mengindahkan upaya pengganggalan oleh sejumlah oknum Komisi III. Alasan pemindahan dinilai legal. KPK yang menangani kasus ini berhak berinisiatif mengajukan pemindahan, dan kemudian permintaan itu telah dikabulkan oleh MA.

"Kami sepakat dengan pemindahan tersebut. Dalam catatan ICW, setidaknya ada 5 orang yg divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor semarang," ujar peneliti hukum ICW, Donal Fariz, dalam konferensi pers di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Selasa (5/6/2012).

menurut Donal, ada upaya tarik menarik dalam upaya intervensi oleh sejumlah anggota DPR RI. Ini merupakan ancaman independensi terhadap proses peradilan dan kerja penegakan hukum.

Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyatakan, Koalisi akan melaporkan sejumlah oknum Komisi III tersebut ke Badan Kehormatan DPR RI. "Patut diduga mereka sudah melakukan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Pemindahan persidangan dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta, menurut Jamil, merupakan tindakan yang tepat, karena kedua terdakwa yang disidangkan merupakan orang yang cukup berpengaruh dan berkuasa.

"Kami khawatir hakim Tipikor bisa terpengaruh, karena terdakwa korupsi bukan orang biasa, biasanya penguasa lokal. Sudah tepat tindakan MA," pungkasnya. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan