Anggota DPR Kembalikan Gratifikasi

Mufid A. Busyairi, anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, mengembalikan uang senilai Rp 100 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Mufid mengaku tidak tahu asal pemberian uang itu. ”Tidak tahu pemberian itu dari siapa dan berkaitan dengan apa," kata Mufid saat dihubungi kemarin.

Dia juga enggan mengungkapkan bagaimana uang itu sampai kepadanya. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu hanya mengatakan, uang tersebut diterimanya pada 18 Agustus 2009. Sehari sesudahnya, Mufid melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK. Adapun juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa KPK telah menyimpulkan uang tersebut gratifikasi. KPK juga masih menelusuri asal dan tujuan pemberian dana. FAMEGA SYAVIRA

Sumber: Koran Tempo, 25 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan