Anggota DPR asal Jateng Datangi Kejati; Juga Singgung Kasus Korupsi APBD

Sejumlah anggota DPR yang berasal dari Jateng, Selasa kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Jalan Pahlawan Semarang. Kabar yang berkembang masih simpang siur, menyangkut kedatangannya tersebut atas nama apa atau siapa.

Ada yang menyatakan, mereka datang sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Namun ternyata, dalam rombongan tak semuanya anggota Komisi III.

Ada juga yang mengatakan, kunjungan itu hanya silaturahmi Paguyuban Anggota DPR asal Jateng ke Kejati. Namun, menurut keterangan, pertemuan itu di antaranya membicarakan kasus dugaan korupsi APBD Jateng 2003 yang sedang ditangani Kejati. Pertemuan antara anggota DPR dan Kajati, J Parjanto tersebut berlangsung di aula Imam Bardjo, lantai II kantor Kejati Jateng.

Ada sekitar enam anggota Dewan yang datang, antara lain HA Thoyfoer MC, KH Ahmad Darodji, H RM Pupung Wirjohamidjojo SH MSi, Bambang Sadono SY SH MH, dan Nusron Wahid.

Bambang Sadono yang dicegat wartawan sebelum pertemuan mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk melihat kinerja kejaksaan secara umum. Ketika ditanya apakah berkait dengan kasus dugaan korupsi APBD, dia menyatakan, ''Mungkin, mungkin nanti bergantung Kajati menceritakan apa.

Kajati J Parjanto ketika ditanya justru mengaku tidak tahu persis apa yang akan ditanyakan para wakil rakyat tersebut. ''Ya nanti dari DPR apa yang akan dikoordinasikan, ditanyakan, kami siapkan. Kami belum tahu persis, karena beliau yang tahu nanti,'' katanya di sela-sela menyambut kedatangan para tamunya tersebut.

Sekitar pukul 15.00, dua anggota DPR asal Jateng, Thoyfoer dan Ahmad Darodji keluar terlebih dulu dari aula Imam Bardjo. Kepada wartawan Thoyfoer mengatakan, kunjungan tersebut sebatas silaturahmi dan membicarakan berbagai persoalan hukum secara umum ke depan.

Soal penyerahkan uang yang didapat dari APBD 2003, menurutnya, didorong masalah moral yang ada dalam dirinya. Pada saat dulu menerima, tak pernah terlintas kalau akhirnya uang itu bermasalah. Begitu hasil audit BPK menyatakan dirinya menerima Rp 308.616.400, uang tersebut langsung diserahkan ke Kejati.

Adapun menyangkut pemanggilan dirinya untuk diperiksa Kejati, dia berujar, ''Mungkin dalam satu atau dua hari ini.''

Salah seorang Ketua Tim Penyidik Kejati, Pindo Kartikani SH mengatakan, acara tersebut merupakan silaturahmi, dan ada tanya jawab di dalamnya. Menurutnya, tidak semua yang ada dalam ruangan tersebut dari Komisi III.

Dia mengakui, secara umum ada beberapa kasus yang ditanyakan, misalnya masalah judi dan narkoba. Pindo juga tidak menampik, kalau dalam silaturahmi itu menyinggung juga kasus dugaan korupsi. ''Makanya, karena tidak enak, Pak Thoyfoer dan Pak Ahmad Darodji keluar duluan, ketika masuk dalam pembicaraan tersebut,'' kata Pindo.

Berkait dengan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi, Pindo menyatakan, Selasa (28/12) kemarin pihaknya kembali memeriksa saksi Ir Agung Guntoro MT. Mantan anggota DPRD Jateng yang terpilih kembali tersebut, diperiksa sebagai saksi dari Thoyfoer.

Kajati J Parjanto menyatakan, sampai saat ini pihaknya terus mengupayakan agar kerugian negara yang dinikmati para mantan anggota Dewan dikembalikan. Upaya itu merupakan salah satu tugas utama dari institusinya. ''Apalah artinya memenjarakan orang sebanyak-banyaknya, tapi uang tidak kembali.'' (G7,G1-33a)

Sumber: Suara Merdeka, 29 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan