Anggota DPD Terpilih Diperiksa Kasus Korupsi
Baru saja bersukaria setelah namanya masuk dalam daftar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari Sulawsesi Selatan (Sulsel) yang ditetapkan KPU Sulsel, Bahar Ngitung harus bolak balik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas kasus dugaan korupsi.
Kemarin (6/5), Bahar Ngitung diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi atas dugaan korupsi sekitar Rp2 miliar dari total anggaran Rp36 miliar proyek pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Senator ini menduduki urutan ketiga dari empat anggota DPD terpilih Sulsel. Masing-masing Azis Kahar Mudzakkar, Aksa Mahmud, Bahar Ngitung, dan Litha Brent.
Bahar yang juga Direktur PT Rahmat Baitullah ini diperiksa dalam dugaan korupsi proyek pembangunan masjid raya yang dibiayai dari APBD 2006, 2007, dan 2008.
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulsel, Godang Riyadi Siregar menjelaskan kepada wartawan, indikasi dugaan korupsinya yakni dari pengurangan volume pekerjaan. Antara lain dalam kontrak proyek, masjid raya tersebut sedianya dua lantai namun hingga proyek itu dianggap rampung oleh kontraktor, secara fisik bangunannya hanya satu lantai. Bahkan terdapat salah satu ruangan yang sedianya ada secara fisik namun hingga proyek itu dianggap rampung, ruangan yang dimaksud tidak ada.
"Hari ini memang masih status saksi tapi bisa saja berubah setelah di dalami dan evaluasi nanti," kata Godang.
Sementara itu, Bahar di sela-sela pemeriksaannya menjelaskan proyek pembangunan tersebut dijalankan oleh keluarganya yang meminjam perusahaannya, PT Rahmat Baitullah. Dia juga membantah adanya penyimpangan dalam proses pembangunan masjid tersebut.
"Tapi karena saya memang direktur perusahaan tersebut dan bertandatangan di atas kontrak maka apa pun yang terjadi saya harus bertanggung jawab," kata Bahar.[by : Salviah Ika Padmasari]
Sumber: Jurnal Nasional, 7 Mei 2009