Anggota Dewan DKI Mulai Nikmati Upah Baru

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sejak Oktober lalu mulai menikmati upah baru mereka.

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta sejak Oktober lalu mulai menikmati upah baru mereka. Jika sebelumnya mereka menerima upah Rp 20 juta, kini mereka bisa mengantongi upah Rp 30 juta. Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 114/2005 tentang Belanja DPRD DKI yang ditetapkan pada 30 September 2005. Pada beberapa pos kenaikannya mencapai 100 persen.

Beberapa anggota Dewan yang ditemui Tempo kemarin mengakui sudah menerima upah baru itu. Hanya yang berbasis kinerja, kata KH Ahmad Nur Alam Bachtir dari Fraksi Kebangkitan Reformasi menjelaskan tunjangan yang sudah diterimanya. Pos-pos

tersebut berupa tunjangan untuk beberapa kegiatan, seperti menerima tamu atau delegasi, pembahasan pendalaman rancangan peraturan daerah, juga uang reses. Adapun take home pay, kata dia, tidak berubah.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Maringan Pangaribuan. Menurut dia, tunjangan yang sudah diterimanya berupa tunjangan kunjungan kerja, menerima delegasi, dan ceramah atau penugasan. Yang belum, kata dia, adalah anggaran untuk pengadaan rumah. Tapi ada penggantian, ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Pengakuan serupa juga diungkapkan anggota Fraksi Keadilan Sejahtera, Selamat Nurdin. Upah yang sudah konkret diambilnya, kata dia, adalah gaji dan tunjangan perumahan. Yang lainnya belum, katanya.

Berdasarkan dua kuitansi yang dikeluarkan pemegang kas DPRD dan sekretariat DPRD, dari kegiatan reses kedua tahun anggaran 2005 pada bulan lalu, seorang anggota Dewan menerima tunjangan Rp 41.950.000. Tunjangan itu tertulis untuk honor panitia pelaksanaan kegiatan reses, uang transportasi lokal, dan biaya akomodasi serta konsumsi. Untuk pos pengeluaran yang sama, anggota Dewan lainnya memperoleh upah yang jauh lebih besar, yakni Rp 124.350.000. Tapi ada juga anggota yang tidak mengambil tunjangan reses, sergah Maringan, yang mengaku saat reses mengeluarkan biaya sekitar 30 juta. Menurut dia, anggota yang tidak mengambil tunjangan itu sekitar 10 persen dari 80 anggota Dewan atau hanya 8 orang.

Kenaikan upah ini sempat mendapat sorotan masyarakat yang sedang dilanda keterimpitan ekonomi. Namun, anggota Dewan punya pembelaan. Ini legal, kok, kata Selamat. Kebijakan itu, menurut dia, sengaja diambil gubernur untuk memperkecil kesenjangan pendapatan antara eksekutif dan legislatif. Pendapatan yang diterima eksekutif, dia mengungkapkan, sangat besar. Selain gaji, ada dana taktis dan dana transfer, katanya. HARUN MAHBUB

Sumber: Koran Tempo, 17 November 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan