Anggota Dewan Bungkam soal Kenaikan Gaji; Dinilai sebagai Korupsi Institusional

Kalangan anggota DPRD Jateng bersikap ''puasa'' bicara soal kenaikan ''gaji'' yang dicantumkan dalam buku perubahan APBD 2004. Sejumlah anggota Dewan tidak banyak berkomentar, ketika dimintai pendapatnya kemarin di Gedung Berlian.

''Saya tidak usah ditanya soal itu dulu,'' kata Wakil Ketua DPRD Jateng HA Thoyfoer Mc dalam sebuah acara di Hotel Graha Santika, Selasa (25/5). Dia menuturkan berbagai hal menyangkut gaji Dewan, namun semuanya dalam kapasitas off the record (tidak ditulis media).

''Singkatnya, alokasi untuk pendapatan anggota Dewan itu sudah sesuai dengan aturan,'' tutur dia.

Wakil Ketua Komisi A Daromi Irdjas juga tidak banyak bicara saat dikonfirmasi masalah pembengkakan alokasi dana tersebut. Dia menyatakan belum mempelajari anggaran tersebut.

''Masalah itu kan belum jelas, masih di koran,'' katanya. Ketika didesak bahwa sumber data itu berasal dari buku penjabaran perubahan APBD 2004, dia menyatakan masih akan mempelajari dulu. ''Ya itulah, saya harus membuka buku dulu,'' katanya, sambil meminta wartawan untuk bertanya soal yang lain saja.

Anggota Komisi D Munir Syafi'i juga singkat menanggapinya. ''Kalau naik yang diuntungkan anggota Dewan mendatang. Kami kan tinggal dua bulan,'' ujarnya.

Anggota Komisi A Noor Achmad menyatakan, anggaran perubahan tersebut yang menyusun dari eksekutif berdasarkan surat edaran Mendagri No 161/3211/SJ perihal Pedoman tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Korupsi Institusional

''Anggota legislatif baru akan terlibat dalam pembahasan di komisi. Artinya, masih ada yang bisa diubah atau tetap,'' kata Rektor Unwahas itu.

Secara terpisah, peneliti sosial budaya dari Undip Drs Amirudin MA berpendapat, tidak terlalu masalah jika Dewan menerima dana purnabakti. Itu sebagai bentuk penghargaan bagi mereka. ''Tapi kalau jumlahnya terlalu tinggi akan jadi masalah,'' kata dia kepada wartawan, kemarin, seraya menambahkan, kalaupun ada dana purnabakti, besarnya cukup 3-5 kali dari pendapatan yang resmi diterima Dewan.

Menurutnya, apa yang tertera dalam penjabaran APBD tersebut merupakan trik untuk menyelamatkan Dewan agar tidak melanggar aturan dan menghindari tekanan yang keras dari publik.

Ketika ditanya apakah hal itu sama halnya dengan salah satu bentuk korupsi, Amirudin mengiyakan. Menurut dosen Komunikasi FISIP Undip tersebut, hal itu merupakan institutional corruption. Artinya, korupsi yang dikemas secara rapi dengan menggunakan aturan. Aturan dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi diri sendiri, sehingga merugikan negara.

Dia mengakui, untuk menyatakan korupsi memang masih ada perdebatan. Sebab ada perda yang menjadi payung hukum bagi aliran dana tersebut.

Meski demikian, kata dia, masyarakat tetap bisa menuntut. Yakni dengan melaporkan ke aparat yang berwenang disertai data yang kuat. (G1,G7-58t)

Sumber: Suara Merdeka, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan