Anggoro Buron KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anggoro Wijaya, rekanan Departemen Kehutanan, sebagai buron kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu dari 1986 hingga 2010. "KPK tetapkan status buron terhadap AW sejak ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK kemarin.

KPK sudah bekerja sama dengan Imigrasi dan Interpol guna mencarinya. Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom, penyuplai tunggal merek Motorola. Anggoro dua kali dipanggil sebagai tersangka, tapi tak memenuhi tanpa penjelasan ketidakhadirannya. KPK bahkan menetapkan panggil paksa, tapi Anggoro tak datang.

Ia menjadi tersangka penyuap empat anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, Fachri Andi Leluasa, dan Azwar Chesputra, dalam pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 3 Juli 2009

{mospagebreak title=Dua Kali Mangkir, Anggoro Buron}
Dua Kali Mangkir, Anggoro Buron
Dirut PT Masaro Tersangka Suap SKRT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mema­sukkan Direktur Utama PT Ma­saro Anggoro Wijoyo ke daftar bu­ron. Tersangka suap penga­da­an sistem komunikasi radio terpa­du (SKRT) itu mangkir dua ka­li dari pemanggilan penyidik.

Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, penetapan Anggoro sebagai buron tersebut dilakukan kemarin. ''Sudah resmi buron,'' ung­kap Bibit di gedung KPK kemarin.

KPK kali ini mengupayakan perburuan terhadap Anggoro. ''Sekarang penetapan dulu. Soal meng­hubungi Interpol dan polisi akan dilakukan,'' jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. kemarin.

Anggoro ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni lalu. Penyidik menduga, Anggoro terlibat kasus suap dalam proyek SKRT di Departemen Perhubungan. Dia diduga me­langgar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peran Anggoro dalam kasus ter­sebut diketahui saat sidang mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faisal. Dalam sidang itu, Yu­suf didakwa menerima Rp 125 ju­ta dan USD 220 ribu. Uang ter­se­but sebagai imbalan atas membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.

Selain kepada Yusuf, uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR. Yaitu, Fachri Andi Leluasa senilai SGD 30 ribu, Azwar Chesputera 30 ribu dolar Si­nga­­pura, Hilman Indra 140 ribu do­lar Singapura, Muchtarudin 40 ribu dolar Singapura, dan Sujud Si­rajuddin Rp 20 juta.

Saat ini Azwar, Fachri, dan Hil­man telah ditetapkan sebagai tersang­ka dalam kasus suap dalam alih fungsi hutan lindung dalam pem­ba­ngunan Tanjung Api-Api di Su­matera Selatan. Namun, langkah KPK untuk memeriksa Anggoro bertepuk sebelah tangan. Dua surat panggilan yang dilayangkan ke­pada dia tak ditanggapi. Anggoro tak kelihatan batang hidungnya tanpa pemberitahuan.

Direktur Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi Muchdor mengungkapkan bahwa Anggoro di­cekal sejak Agustus tahun lalu. ''Cekal untuk dia (Anggoro) masih berlaku hingga Agustus tahun ini. Nanti bisa diperbarui," jelasnya.

Dengan pencekalan itu, Muchdor yakin bahwa Anggoro tak bisa kabur ke luar negeri. ''Saya ya­kin, tidak bisa melewati pintu-pin­tu resmi keluar Indonesia,'' ung­kap Muchdor. (git/fal/iro)

Sumber: Jawa Pos, 3 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan