Anggodo Diduga Sengaja Menunda-nunda Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tegas soal mangkirnya Anggodo Widjojo dari panggilan jaksa penuntut umum Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Anggodo diduga sengaja ingin menunda perkaranya sampai ada kejelasan praperadilan terhadap surat keputusan penghentian penuntutan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Rabu (5/5). ”Sidang Anggodo di Tipikor penting untuk mengungkap ada atau tidaknya rekayasa dalam perkara Bibit-Chandra.” ujarnya.

Karena itu, kata Emerson, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berupaya dengan segala cara untuk menghadirkan Anggodo. ”Saya menduga Anggodo sengaja menunda-nunda untuk hadir,” ucapnya.

Sebelumnya, Anggodo Widjojo menolak hadir dalam sidang dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor dengan alasan sakit. Anggodo, tersangka upaya penyuapan dan tindakan menghalangi penyidikan perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), sedianya dihadirkan dalam sidang perdana terhadap dirinya pada Selasa (4/5). ”Anggodo tidak bisa dihadirkan,” kata JPU untuk KPK, Suwarji.

Dia menambahkan, surat panggilan terhadap Anggodo telah disampaikan pada 27 April 2010. Namun, pada saat petugas KPK mau menjemput, Anggodo tidak bersedia hadir dengan alasan sakit. Dokter Rutan Cipinang kemudian memeriksa Anggodo. ”Hasil pemeriksaan, kesehatan pasien tidak menghalangi yang bersangkutan untuk hadir di persidangan,” kata Suwarji.

Menyikapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Tjokorda Rai Suamba, mengatakan, kewajiban untuk menghadirkan terdakwa menjadi tanggung jawab JPU.

Seusai sidang, jaksa Suwarji mengatakan, upaya paksa terhadap Anggodo untuk hadir dalam sidang baru bisa dilakukan setelah ada pemanggilan yang ketiga kali berturut-turut tanpa ada alasan yang jelas. Dia berjanji akan berupaya menghadirkan Anggodo pada sidang pekan depan. (aik)
Sumber: Kompas, 6 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan