Anggodo Abaikan Panggilan KPK

Bonaran: Sesuai Arahan Presiden

Anggodo Widjojo mangkir dari pemanggilan pertama Komisi Pemberantasan Korupsi. Anggodo, adik tersangka korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, juga berencana tak akan datang untuk memenuhi pemanggilan kedua KPK yang dijadwalkan Kamis besok.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (6/1), menuturkan, dalam surat pemanggilan pertama, Anggodo diminta datang pada 31 Desember 2009. Namun, Anggodo tak datang tanpa memberikan alasan. ”Kami mengirimkan pemanggilan kedua, yaitu meminta Anggodo datang pada Kamis,” katanya.

Menurut Johan, pemanggilan Anggodo terkait penyelidikan kasus dugaan upaya penyuapan yang dilimpahkan Polri ke KPK. Pemanggilan itu juga terkait dengan laporan Tim Pembela Suara Rakyat Antikriminalisasi yang melaporkan Anggodo berupaya menghalangi proses pemberantasan korupsi.

”Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kami mengharapkan Anggodo memenuhi panggilan KPK. Jika tetap tidak mau, ada mekanisme lain yang akan ditempuh KPK,” kata Johan. Namun, ia menolak merinci mekanisme yang dimaksud.

Anggodo terlibat dalam rekaman pembicaraan dengan sejumlah petinggi Kejaksaan Agung dan Polri. Rekaman itu diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Tak akan datang
Dihubungi secara terpisah, Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo, mengatakan, kliennya sudah menerima panggilan pertama. Untuk pemanggilan kedua, masih belum diterima. ”Tetapi, Anggodo tidak akan memenuhi panggilan KPK,” katanya.

Bonaran menjelaskan, ”Sesuai arahan Presiden, perkara terkait Anggodo sebaiknya dihentikan. Karena dalam pidatonya, Presiden menyebutkan, kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Wakil Ketua KPK) sebaiknya dihentikan demi asas keadilan. Perkara Bibit dan Chandra terkait Anggodo. Jika perkara Bibit dan Chandra dihentikan, kenapa perkara Anggodo diteruskan?” Ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain menghentikan perkara Anggodo, Bonaran juga meminta KPK menghentikan perkara Anggoro. ”Presiden memberikan arahan agar perkara ini dihentikan demi keadilan. Kalau KPK berani meneruskan kasus Anggodo, ya, seperti melawan arahan Presiden,” ujarnya.

Bonaran juga mengirimkan surat kepada Ketua KPK pada 30 Desember lalu agar perkara Anggodo dihentikan.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan, preferensi penghentian kasus Chandra dan Bibit yang dianjurkan Presiden tidak terkait kasus hukum lain. ”Jelas sekali yang dihentikan melalui Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) hanya kasus Chandra dan Bibit. Kasus hukum yang lain, termasuk Anggodo, penanganannya tidak dapat dipersamakan,” katanya. (aik)

Sumber: Kompas, 7 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan