Anggaran Pendidikan; Satgas Usut Dugaan Penyimpangan

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membentuk Satuan Tugas untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tahun 2009. Dugaan penyimpangan itu ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan dan besarnya sekitar Rp 2,3 triliun.

Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Wukir Ragil di Jakarta, Jumat (21/1), mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap unit-unit kerja yang tercatat dalam rekomendasi BPK. Diharapkan pengusutan itu bisa selesai akhir Februari 2011.

Sukemi, Staf Khusus Mendiknas Bidang Komunikasi Media, mengatakan, temuan BPK itu belum tentu tindak pidana korupsi. Ada beberapa kategori temuan, antara lain penyimpangan administrasi, keterlambatan, hingga penyalahgunaan.

”Kalau mengarah ke korupsi, pasti ada tindak lanjut dari pihak yang berwenang,” kata Sukemi.

Secara terpisah, peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Febri Hendri, menilai satuan tugas (task force) bentukan Kementerian Pendidikan Nasional tidak akan berguna karena hanya akan melindungi praktik-praktik korupsi di lembaga tersebut, terutama dugaan penyimpangan senilai Rp 2,3 triliun yang ditemukan BPK.

Untuk mengetahui adanya dugaan korupsi, Febri menilai perlu ada upaya audit yang intensif dari berbagai pihak, termasuk audit pada laporan keuangan bantuan operasional sekolah. (ELN/LUK)
Sumber: Kompas, 22 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan