Ambil Tanggung Jawab

Pencatatan dan Pelaporan Dana Partai Politik Lemah

Partai politik seharusnya mengambil tanggung jawab penuh jika ada kadernya, baik di pemerintahan maupun legislatif, yang terindikasi atau malah terbukti melakukan korupsi, terlibat praktik makelar kasus atau jabatan, ataupun menjadi bagian dari mafia hukum.

Hal itu lantaran selama ini diketahui, parpol memang mengambil manfaat dalam bentuk masukan dana dari para kader untuk membiayai kegiatannya walau dalam konteks atau kondisi tertentu ada kader nakal yang malah mencari keuntungan dari situ dan tidak ”menyetor” kepada partainya. Lebih lanjut, tanggung jawab oleh parpol masih akan selalu mengikat selama kondisinya masih seperti sekarang, saat tidak ada aturan baku dan transparansi serta akuntabilitas jelas terkait sumber pendanaan parpol di Indonesia.

Hal itu disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, di Jakarta, Sabtu (10/4). Dia menilai, ketidakjelasan aturan main terkait sumber pendanaan parpol selama ini bertanggung jawab terhadap maraknya praktik korupsi dan suap di tubuh parpol.

”Salah satu bentuk tanggung jawab konkret parpol adalah dengan mendorong kasus-kasus dugaan korupsi atau penyimpangan lain yang melibatkan kadernya tadi hingga ke pengadilan. Parpol harus mulai membersihkan diri dari dalam terlebih dahulu,” ujar Ikrar.

Ikrar membenarkan, sering kali sulit membedakan mana praktik mencari dana yang memang secara resmi dan hasilnya kemudian diserahkan kepada parpol serta mana aktivitas serupa yang dilakukan atas inisiatif si kader demi mencari keuntungan pribadi.

Praktik kotor semacam itu diyakini bakal terus terjadi sepanjang sumber pendanaan parpol masih seperti sekarang, berasal dari sumber yang tidak keruan atau jelas. Melihat kondisi di Jerman, parpol di negeri itu mendapat pendanaan dari pemerintah dalam jumlah yang cukup.

Dalam konteks Indonesia, pendanaan parpol diketahui masih lebih besar berasal dari donasi, baik legal maupun ilegal. Masalahnya, donasi yang diberikan kerap dikaitkan dengan pamrih, baik dalam konteks ekonomi maupun politik dari si donatur. Selama ini donasi diberikan bukan karena alasan ideologis si pemberi.

Menurut Ikrar, pemberian donasi lebih bertujuan mengamankan kepentingan, baik bisnis maupun politis. Dengan kondisi seperti itu, seharusnya Komisi Pemilihan Umum berperan besar mengatur dan mengawasi. Misalnya, dengan mewajibkan transaksi sumbangan melalui bank sehingga mudah dilacak sumber rekening asalnya.

”Fenomena parpol sekarang, terutama pascareformasi, berbeda dengan tahun 1960-an. Kalau dahulu, kader-kader yang berjuang untuk menghidupi parpol. Sementara pascareformasi, yang terjadi kebalikannya, banyak kader mencari penghidupan dari parpol. Hal seperti itu sama sekali tidak baik,” ujar Ikrar.

Dana parpol
Masalahnya, menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Fahmi Badoh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik justru tidak mendukung hal ini. UU ini juga dinilai semakin memperburuk pendanaan parpol karena longgarnya pengaturan keuangan. Hal itu akan melanggengkan praktik pendanaan parpol yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Di sisi lain, hal itu semakin menguatkan oligarki elite parpol.

Kelemahan pengaturan keuangan parpol dapat dilihat dari lemahnya pencatatan dan pelaporan, tingginya batasan sumbangan untuk sumbangan individu dan badan hukum/perusahaan, pembengkakan besaran subsidi tanpa disertai rumusan kinerja keuangan, serta lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi atas pelanggaran pasal-pasal keuangan.

UU Parpol tersebut juga memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan menjadi urusan internal parpol. (AIK/dwa)
Sumber: Kompas, 12 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan