Aliran dana BI; Hakim Tolak Keberatan Anthony
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan anggota DPR periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin, dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Selasa (16/9), ditolak majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Majelis berpendapat Anthony mengaku menerima dana Rp 500 juta serta bersama terdakwa Hamka Yandhu menerima Rp 24 miliar dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari untuk keperluan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara politis dan untuk perubahan Undang-Undang Bank Indonesia.
Putusan sela ini dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, yang dipimpin Masrurdin Chaniago, di Jakarta, Selasa. Tim kuasa hukum Anthony akan mengajukan banding atas putusan sela itu. Sebaliknya, Hamka Yandhu, yang diadili bersamaan dengan Anthony, dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang dilanjutkan 23 September 2008 untuk mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang pekan depan adalah mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah, serta mantan Direktur BI Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan E Hutapea, dan Maman H Soemantri.
Majelis hakim mempertimbangkan nota keberatan Anthony dan kuasa hukumnya yang menyebutkan dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap karena tidak menguraikan perbuatan orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yaitu Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Maman Soemantri, dan Bunbunan Hutapea. Majelis hakim menyatakan tidak mempertimbangkan keberatan itu karena sudah memasuki pokok perkara.
Mengenai jumlah uang yang diterima dari BI berjumlah Rp 24 miliar, majelis hakim menyatakan, hal itu sudah memasuki pokok perkara sehingga membutuhkan pembuktian lebih lanjut dalam persidangan.
Majelis hakim juga mempertimbangkan keberatan Anthony yang menyatakan pada 14 November 2006 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Anthony mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam perkara aliran dana BI itu, yaitu Amru Al Mu’tasyim, Bobby Suhardiman, Emir Moeis, Daniel Tanjung, dan Agus Condro Prayitno.
”Keberatan mengenai keterlibatan pihak lain harus dibuktikan dalam persidangan sehingga tak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” ujar Masrurdin.
Mengenai keberatan Anthony dan tim penasihat hukumnya soal penerapan pasal penyuapan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, majelis hakim berpendapat, keberatan itu juga sudah memasuki materi pokok perkara dan harus terlebih dahulu dibuktikan dalam persidangan.
Surat dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 25 Agustus 2008, menurut majelis hakim, telah memenuhi aspek formil dan materiil. (vin)
Sumber: Kompas, 17 September 2008