Ali Mudhori Datangi KPK, KPK Bidik Banggar DPR
Dua Transaksi Mencurigakan Ditemukan Lagi
Terungkapnya beberapa kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan kewenangan Badan Anggaran DPR membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik salah satu alat kelengkapan DPR tersebut.
”Yang ditengarai itu, ada kaitannya, manajemen yang ada di Banggar. Pada gilirannya kami tentu akan melakukan pelacakan sampai ke sana juga,” tutur Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Rabu (14/9).
Dia menyebut peran Banggar DPR cukup strategis dalam menyusun anggaran bersama Kementerian Keuangan. KPK menemukan indikasi dugaan adanya praktik korupsi dari para saksi atau tersangka yang telah diperiksa, terutama dalam kasus suap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Namun, Busyro mengaku belum bisa memaparkan benar tidaknya ada permainan di Banggar. Pasalnya, dugaan itu masih harus dibuktikan terlebih dulu.
”Peran Banggar sesungguhnya secara normatif kan strategis. Sama dengan Kemenkeu. Nah sekarang mereka dalam posisi agak direcoki terkait dengan beberapa kasus yang sedang kami tangani ini,” paparnya.
Masih berkaitan dengan kasus Kemenakertrans, Ali Mudhori kemarin akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali yang disebut-sebut sebagai orang dekat Menakertrans Muhaimin itu sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut anggota DPR periode 2004-2009 itu, kedatangannya hanya untuk memastikan apakah sebelumnya benar-benar dipanggil oleh komisi antirasuah.
‘’Saya datang ke sini untuk mengecek apa benar saya sebelumnya dipanggil,’’ terang Ali sambil menyerahkan kartu identitas di lobi KPK.
Bersama Fauzi, Ali ditengarai staf khusus Muhaimin. Keduanya disebut oleh salah satu tersangka, Dharnawati, terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID)untuk kawasan transmigrasi.
Dharnawati mengungkapkan, Ali dan Fauzi aktif meminta dana kepada PT Alam Jaya Papua, perusahaan yang membidik proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. KPK telah memanggil Ali dan Fauzi untuk diperiksa namun keduanya mangkir.
Sakit
Di kantor KPK, Ali membantah mangkir dari dua kali panggilan. Dia mengaku tidak datang pada pemeriksaan Senin (12/9) karena sakit. Adapun surat pemeriksaan pada Jumat (9/9) lalu tidak sampai kepadanya.
”Saya tanya kapan panggilan kedua, ternyata besok hari Kamis. Karena besok ada pemeriksaan, habis pemeriksaan itu nanti kita jumpa pers lagi,” terang Ali.
Pengacara tersangka Dadong Irbarelawan, Syafri Noer, menyebut Ali dan Fauzi merupakan Menteri Muhaimin yang memiliki pengaruh kuat di Kemenakertrans. Menurut Syafri, keduanya orang yang ditakuti di Kemenakertrans meski tidak berada di struktural.
Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lagi dua laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam kasus suap di Kemenakertrans. Dengan tambahan itu, sekarang ada enam transaksi yang sudah ditemukan lembaga ini.
Menurut Ketua (PPATK) Yunus Husein di Gedung DPR seusai rapat rencana kerja dan anggaran dengan Komisi III, penemuan enam transaksi itu rata-rata berkisar puluhan juta hingga Rp 1,5 miliar. Namun, dia tidak mengetahui dari bulan apa laporan itu ditemukan oleh institusinya.
”Laporannya baru masuk. Dari enam itu, sudah ada yang masuk ke KPK, lainnya masih proses,” tutur Yunus.
Dia membantah jika ada transaksi mencurigakan dari Muhaimin. Yunus menjelaskan, transaksi itu menyangkut salah satu pejabat Kemenakertrans yang sekarang sudah menjadi tersangka.
Kasus suap di Kemenakertrans terkuak ketika KPK melakukan penangkapan melalui operasi tangkap tangan pada 25 Agustus lalu. Ada tiga orang yang ditangkap. Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jendral Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan, dan Dharnawati dari PT Alam Jaya Papua.
Pada penangkapan tersebut, KPK menyita satu kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar. Hasil penyidikan KPK menemukan uang itu diberikan kepada pejabat Kemenakertrans sebagai pelicin untuk mempercepat pencairan dana PPIDT senilai Rp 500 miliar yang berasal dari APBN-P 2011. Dana tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan di 19 kabupaten, termasuk Kabupaten Manokwari di Papua Barat yang dibidik PT Alam Jaya Papua. (J13,J22-65)
Sumber: Suara Merdeka, 15 September 2011