Alasan Sakit Dianggap Mengada-ada

Tak Muncul, Hartono Tanoe Terancam Jadi Tersangka

Kesabaran Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Hartono Tanoesoedibjo, tampaknya, mulai menipis. Alasan sakit yang dijadikan dalih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik disebut hanya mengada-ada.

''(Izin) empat minggu itu hanya ngarang saja. Keterangannya, dia tidak di rumah sakit,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung kemarin (2/2). Keterangan itu diperoleh Kejagung dari hasil penelusuran Deplu melalui KBRI di Singapura. ''Dia sehat. Bisa mondar-mandir,'' imbuhnya.

Sebelumnya, Hartono meminta izin dirawat selama empat minggu di Singapura. Izin itu berdasar keterangan dokter ahli tekanan darah yang meminta Hartono beristirahat sejak 29 Desember 2008. Informasinya, dia dirawat di RS Gleneagles, Singapura. Namun, saat batas waktu izin habis pada 29 Januari, adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu kembali mengajukan izin untuk lama waktu yang sama.

Marwan menuturkan, tindakan Hartono tersebut sudah menghambat upaya penyidikan. Jika terus berlanjut, pihaknya tidak segan melakukan langkah-langkah hukum seperti upaya paksa. ''Bila perlu, kami ubah status (dari saksi menjadi tersangka, Red),'' tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Berdasar keterangan dari KBRI, lanjut dia, diketahui bahwa Hartono tidak menjalani rawat inap. Dia hanya memerlukan kontrol untuk mengecek kesehatannya. ''Artinya, dia cukup kuat untuk memberikan keterangan sebagai saksi,'' jelasnya lantas menyebut jarak Jakarta-Singapura yang bisa ditempuh tidak lebih dari dua jam.

Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu tidak terburu-buru untuk mengubah status Hartono menjadi tersangka. Pihaknya masih menunggu pendapat dari tim penyidik. Marwan juga menyebut Hartono terancam pidana paling lama 12 tahun berdasar pasal 22 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ''Kalau memang perlu, bisa jadi tersangka yang tidak mau memberikan keterangan dengan sengaja, sesuai pasal 22,'' jelas Marwan.

Hartono menjadi saksi dalam kasus sisminbakum yang telah dicekal sejak 24 Desember 2008. Keterangannya dinilai penting. Sebab, tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, mengaku dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRD. Sebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono Rp 1 miliar dianggap lunas.

Namun, kuasa hukum Hartono membantah kliennya mangkir dari panggilan penyidik. Mereka pernah menyatakan Hartono akan kembali ke Indonesia setelah sehat. (fal/nw)

Sumber: Jawa Pos, 3 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan