Al Amin Segera Masuk Sidang

Al Amin Nasution bakal menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Kemarin (6/8), berkas kasusnya sudah P-21 alias lengkap. Suami pedangdut Kristina itu lantas dibawa dari tahanan Rutan Polda Metro Jaya untuk menghadiri proses pelimpahan setelah Selasa (5/8) urung datang dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Amin, Sirra Prayuna, mengungkapkan, dalam waktu paling lama 14 hari, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi memuat surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. ''Setelah itu, klien saya disidang,'' ujarnya di Gedung KPK Kuningan.

Pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah bukti yang meringankan politikus PPP tersebut. Tidak hanya berpredikat suami Kristina, Amin tiba-tiba menjadi ''bintang'' ketika KPK menangkapnya di Hotel Ritz-Carlton, Rabu (9/4) dini hari. Penyidik KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp 3,9 juta di kantong celana dan Rp 67 juta di ban serep mobil BMW hitam miliknya.

Amin yang saat penangkapan mengenakan kemeja pink itu langsung digelandang ke gedung KPK. Lembaga antikorupsi itu menduga Amin menerima pemberian dari Sekda Bintan Azirwan terkait dengan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, untuk lokasi ibu kota baru Kabupaten Bintan, Bandar Sri Bintan.

Bukan hanya Amin, beberapa nama anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Sudjud Siradjudin, dan Syarfi Hutauruk, diduga terlibat. Dalam pengakuannya dalam sidang kasus suap Bintan, Azirwan menyebut dua nama. Yakni, mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faishal dan wakilnya, Hilman Indra, sebagai pihak yang berinisiatif meminta sejumlah dana dari Pemkab Bintan.

Apakah pengacara bakal menunjukkan bukti keterlibatan anggota komisi IV lainnya? ''Tunggu saja nanti,'' ujar Sirra.

Sementara itu, Amin mengaku siap naik status menjadi terdakwa. ''Ya harus siap dong,'' ujarnya.

Selain kasus Bintan, dia diduga terlibat kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang menyeret dua koleganya di komisi IV, Sarjan Taher dan Yusuf E. Faishal. Biaya pernikahan Amin Rp 75 juta diduga berasal dari suap dalam kasus Tanjung Api-Api.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. membenarkan berkas kasus Amin sudah P-21. ''Kasus yang Bintan,'' ujarnya. (ein/oki)

Sumber: Jawa Pos, 7 Agustus 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan