Akses Keadilan bagi Rakyat Miskin Masih Minim
Akses peradilan yang adil bagi rakyat miskin masih sangat minim. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa yang ditemui setelah peluncuran buku Akses terhadap Keadilan di Gedung Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (22/3), mengatakan, secara umum masih sulit rakyat kecil mengakses keadilan.
”Memang masih ada sisi buram. Meski demikian, upaya perbaikan dilakukan di pelbagai bidang melalui proyek Bappenas dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional. Melalui Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 diatur kasus prodeo (tidak dikenai biaya), pengadilan keliling, dan Pos Bantuan Hukum yang menjadi embrio Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum,” kata Mas Achmad.
Dia mengakui bahwa sisi buram penegakan hukum masih menghantui rakyat kecil dengan adanya karut-marut produk legislasi antara pusat dan daerah yang kerap bertentangan, banyaknya pengabaian prinsip-prinsip HAM dalam produk hukum, serta korupsi di jajaran birokrasi dan korupsi di instansi penegak hukum. Kondisi tersebut menjadi penghalang akses rakyat kecil untuk mendapatkan keadilan.
Salah satu terobosan, menurut Mas Achmad Santosa, adalah penerapan free and prior inform consent untuk kegiatan bisnis yang menghasilkan emisi lingkungan. Pihak pengusaha harus mendapat izin terlebih dahulu dari masyarakat lokal yang terkena dampak dari aktivitas usaha mereka sebelum memulai bisnis.
Wakil Yayasan Van Vollenhoven dari Universitas Leiden, Belanda, Ward Berenschot dalam sambutannya mengingatkan, bahwa proses reformasi hukum yang dapat diakses oleh seluruh rakyat Indonesia tampaknya masih jauh dari sempurna.
”Kami berharap rakyat miskin Indonesia pun dapat memiliki akses peradilan seperti dimiliki kelompok kaya. Penelitian dilakukan sejak tiga tahun terakhir mengenai akses peradilan bagi rakyat kecil dari sisi jender, buruh domestik, buruh migran, dan persoalan lingkungan hidup,” kata Berenschot.
Menurut dia, hal penting yang perlu diberikan kepada rakyat kecil ditekankan pada perlunya mendidik masyarakat akan hak-hak hukum (kasus sekolah buruh), kepastian hukum bagi masyarakat, konsistensi penegakan hukum, serta ketimpangan atas akses hukum yang mudah dan luas bagi orang kaya.
Dia juga mengingatkan perlunya membangun imunitas lembaga hukum di Indonesia dari pengaruh luar. Oleh karena itu, kajian yang dibuat bersama dengan Bappenas tersebut diharapkan dapat memberikan sumbangan penyelesaian praktis dan efektif bagi penyediaan akses keadilan bagi rakyat kecil di Indonesia. (ONG)
Sumber: Kompas, 23 Maret 2011