AKP Sri Sumartini Serahkan Rp 100 Juta ke Brigjen Edmond Ilyas
Pengakuan Andi Kosasih dalam Sidang Sri Sumartini
Lanjutan persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan terdakwa AKP Sri Sumartini kembali memunculkan kejutan. Andi Kosasih yang kemarin (10/8) dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan adanya aliran dana Rp 100 juta ke Brigjen Pol Edmond Ilyas, yang kala itu menjabat direktur II Ekonomi Khusus (eksus) Bareskrim Mabes Polri.
''Uang itu berasal dari Gayus dan Haposan (Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, Red). Lalu, Gayus yang menyerahkan uang itu kepada saya. Tempatnya di basement Ritz-Carlton. Tapi, saya lupa tepatnya kapan (penyerahan uang, Red),'' tutur Andi Kosasih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin.
Andi, yang saat ini menjadi tersangka dan ditahan Mabes Polri karena diduga turut merekayasa uang rekening Rp 24,6 miliar milik Gayus itu, melanjutkan bahwa setelah menerima uang tersebut, dirinya langsung menyerahkan kepada AKP Sri Sumartini.
Namun, Andi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut memang untuk menyuap Edmond atau tidak. Menurut dia, uang itu adalah titipan dari Gayus dan Haposan Hutagalung. Hari itu juga dia langsung memberikan uang tersebut kepada Sri Sumartini di Hotel Kemang, Jakarta.
Ketika diberi waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi, Sri Sumartini mengakui bahwa Andi menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut kepada dirinya. ''Saya memang menerimanya. Itu pun atas perintah pimpinan dan tempatnya di Kafe Kemang. Kebetulan malam itu ada acara Bareskrim di sana,'' katanya. Yang dimaksud acara Bareskrim itu adalah penggalangan dana bagi korban gemba Sumatera Barat (Sumbar).
Tetapi, Sri Sumartini cepat-cepat menambahkan bahwa uang tersebut tidak lama berada di tangannya. ''Paginya (keesokan paginya, Red) saya langsung menyerahkan uang titipan itu ke direktur (Edmond Ilyas, Red),'' akunya.
Selanjutnya, kata Sri Sumartini, esok harinya Edmon menyerahkan uang tersebut kepada panitia acara penggalangan dana untuk korban gempa Sumbar. ''Uang itu disumbangkan,'' lanjut wanita yang kemarin wajahnya tampak lesu itu.
Pengakuan Andi dalam persidangan kemarin agaknya membuat Sri Sumartini merasa di atas angin. Sebab, saat dicecar Bambang Hartono, salah seorang kuasa hukum Sri Sumartini, soal keterlibatan kliennya dalam kasus itu, Andi menjawab dengan lancar. ''Terdakwa tidak ikut merekayasa surat perjanjian (surat perjanjian kerja sama pengadaan tanah antara Gayus dan Andi, Red),'' terang Andi.
''Bagaimana pertemuan di Hotel Kartika Candra ketika itu (27 September 2009)?'' tanya Bambang lagi. Andi mengakui pertemuan tersebut dihadiri Gayus, Kompol Moh. Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan dirinya.
Lebih lanjut, pertemuan itu memang diadakan untuk mencocokkan dan merekayasa berkas-berkas pengadaan tanah agar seolah-olah milik Andi. ''Tapi, yang membahas (rekayasa, Red) itu cuma Gayus sama Arafat. Saya dan Sri Sumartini membelakangi mereka. Jaraknya cukup jauh, sekitar empat meter. Jadi, saya kurang mendengarnya,'' kata Andi dengan nada tegas.
Keterangan tersebut sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya ikut campur dalam perencanaan rekayasa. Andi juga mengatakan tidak mau menerima imbalan dalam perkara tersebut. ''Saya ini teman dekat Haposan. Jadi, saya mau membantu dia,'' imbuh pengusaha properti itu.
Sri Sumartini pun menerangkan bahwa sebenarnya dirinya menolak hadir dalam pertemuan di hotel tersebut. Sebab, saat itu adalah Minggu. Namun, Kompol Arafat tetap memaksa. ''Kata Kompol Arafat, itu adalah perintah atasan. Ya sudah, karena perintah, saya melaksanakan,'' ucapnya.
Nah, saat berada di kamar hotel, Sri Sumartini ditugaskan untuk memeriksa Andi. Sedangkan Gayus dan Haposan merancang rekayasa kerja sama antara Andi dan Gayus. ''Tapi, saya cuma membuat drafnya (draf pemeriksaan),'' terangnya. (kuh/c4/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 11 Agustus 2010