Akhirnya Polisi Tahan Misbakhun

Kolega Misbakhun datang menyatakan dukungan.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tadi malam menahan Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat. "Ya, beliau ditahan karena alasan subyektif penyidik," kata pengacara Misbakhun, Zainudin Paru, melalui pesan pendek.

Zainudin menuduh polisi mengabaikan segala perikatan perdata yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. "Karena hanya mengejar target untuk menjerat pidana seorang inisiator (kasus) Century," ujar Zainudin.

Tadi malam sejumlah politikus Senayan mendatangi Markas Besar Polri untuk menyatakan dukungan terhadap Misbakhun. Mereka adalah Akbar Faisal (anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat), Fachri Hamzah (Fraksi PKS), dan Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar). "Kami kaget mengapa penahanan demikian cepat," kata Akbar. Akibat penangkapan ini, kata Fachri, PKS akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini.

Misbakhun adalah pemilik PT Selalang Prima Internasional yang memperoleh fasilitas letter of credit (L/C) dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. L/C digunakan untuk membiayai impor kondensat. Belakangan kondensat tak pernah mampir ke Indonesia. Misbakhun juga penggagas hak angket Bank Century.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan Misbakhun diduga memalsukan surat untuk mendapatkan L/C Bank Century. "Dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya tindak pidana berupa pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu," ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR kemarin.

Menurut Bambang, dugaan tindak pidana itu melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 264 ayat (1) huruf 5-e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Caranya dengan menandatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito," katanya.

Surat itu, kata Bambang, diserahkan ke Bank Century. Namun, pada saat penandatanganan di hadapan notaris Buntario Tigris, diketahui bahwa deposito yang dijaminkan tersebut belum diterbitkan oleh bank.

Kepala Polri mengatakan jaminan L/C yang diberikan senilai US$ 4,5 juta dilakukan dua istri karyawan PT Kahatex Bandung. Saat ini, menurut Bambang, keduanya kabur ke Hong Kong dan masuk daftar pencarian orang.

Dia menegaskan, kasus Misbakhun bukan didasarkan pada laporan Staf Khusus Presiden, Andi Arif. "Tapi berdasarkan laporan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia," ujarnya. Bambang menepis adanya tekanan dari pihak Istana dalam kaitan dengan kasus yang melibatkan politikus asal Pasuruan itu.

Kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, kemarin menyerahkan dokumen terkait dengan L/C dari Bank Century kepada penyidik kepolisian. "Dokumen permohonan L/C dan akta L/C kami bawa," katanya menjelang pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal.

Luhut menyatakan bahwa L/C yang diterima kliennya sudah efektif per 27 November 2009. "Tidak ada yang salah dengan itu dan sudah direstrukturisasi oleh Bank Mutiara," ujarnya. SUTJI DECILYA | ALI NY | AMIRULLAH | EVANA DEWI
 
Sumber: Koran tempo, 27 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan