Ajukan PK, Kejagung Masih Tunggu Menkeu
Setelah MA Menangkan Kasasi PT Timor Putra
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau terburu-buru menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan PT Timor Putra Nasional atas Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Sebagai jaksa pengacara negara (JPN), Kejagung akan lebih dulu berdiskusi dengan menteri keuangan.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang menyatakan, jika telah menerima salinan putusan, pihaknya segera mempelajarinya. ''Setelah itu baru kami diskusikan langkah yang akan ditempuh,'' ujarnya di Kejagung kemarin (15/9). Dia tidak menampik upaya hukum yang masih mungkin dilakukan adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).
Di Istana Negara, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, yang terpenting putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya bisa mengajukan PK. ''Sejauh Menkeu keluarkan SKK (surat kuasa khusus) kepada jaksa agung untuk ajukan PK,'' katanya.
Terkait dengan langkah Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang mencairkan rekening senilai Rp 1,2 triliun, Hendarman mengaku Menkeu telah berkonsultasi dengan dirinya. Menurut dia, duit tersebut telah menjadi uang negara dan harus masuk dalam kas negara.
Sementara itu, Menkeu sebagai pihak yang beperkara masih belum menentukan sikap setelah kalah di tingkat kasasi. Ditemui di Depkeu kemarin, Sri Mulyani enggan berkomentar. ''Tidak ada komentar,'' ujarnya singkat lantas berlalu.
Sebagaimana diwartakan, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tinggi dan kembali pada putusan pengadilan negeri.
Dalam putusan PN Jaksel, 21 November 2006, pihak Tommy keluar sebagai pemenang. Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan tersebut merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito di rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
Gugatan tersebut bermula ketika Bank Mandiri menolak mencairkan rekening dan giro karena ada permintaan dari Menkeu. Alasannya, uang itu merupakan jaminan utang PT Timor. Padahal, dalam gugatan terhadap Ditjen Pajak, perusahaan Tommy tersebut menang dan pengadilan memerintahkan pembatalan atas penyitaan aset Timor. (tom/fal/sof/oki)
Sumber: Jawa Pos, 16 September 2008
-----------------------------------
Sengketa Pemerintah-PT Timor
Uang di Mandiri Milik Negara
Ada hakim agung yang tiga kali memenangkan Tommy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkukuh mengatakan uang Rp 1,22 triliun yang menjadi sengketa antara pemerintah dan PT Timor Putra Nasional di rekening penampung Bank Mandiri adalah milik negara. "Itu uang pemerintah," kata dia saat ditemui di kantor kepresidenan kemarin.
Menteri Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung pada 22 Agustus, yang memenangkan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu. "Kami sudah punya dokumen set off atau pengalihan waktu itu," katanya tentang bukti yang memperkuat klaim pemerintah.
Sri Mulyani, yang telah mencairkan uang sengketa pada 27 Agustus lalu, juga menyatakan siap meladeni gugatan Tommy. "Biar nanti berhadapan dengan tim Jaksa Agung," ujar dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Tommy Soeharto, Otto Cornelis Kaligis, menilai pencairan uang itu sebagai tindakan main hakim sendiri dan tidak menghormati pengadilan. "Akan kami kejar sampai ujung dunia," katanya. Dia bahkan mengancam akan menuntut Menteri Keuangan.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, yang juga ditemui di kantor kepresidenan kemarin, menegaskan uang di Bank Mandiri itu menjadi hak negara. "Sudah jadi kas negara, sudah jadi milik negara."
Hendarman menjelaskan, segera setelah menerima putusan dari Mahkamah Agung, pengacara negara akan mempelajarinya untuk pengajuan PK. Ia pun mengaku tak gentar menghadapi ancaman gugatan Tommy.
Ketua Muda Tata Usaha Negara di Mahkamah Agung, Paulus E. Lotulung, kemarin meyakinkan putusan kasasi dibuat setelah tim yang dia pimpin mempertimbangkan dua surat Kepala Kantor Pajak pada 27 Januari 2005. Surat yang ditujukan kepada Bank Mandiri dan PT Timor itu berisi pemberitahuan pencabutan sita dan pemblokiran atas giro serta 76 deposito senilai Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri. “Saat Menteri Keuangan terus mengajukan gugatan atas uang Tommy, Kantor Pajak malah mengeluarkan surat pencabutan pemblokiran.”
Pertimbangan lain, katanya, adalah dua putusan peninjauan kembali atas gugatan surat paksa pajak dan pemblokiran rekening, yang juga memenangkan Tommy. Dalam putusan pada 2002, majelis hakim agung yang memutus terdiri atas Chairani Wani, Valerine, dan Titik Nurmala Siagian. Adapun dalam putusan PK pada 2006, majelis beranggotakan hakim agung Titik Nurmala, Valerine, dan Widayatno Sastro Hardjono.
Kemenangan terakhir Tommy pada 22 Agustus lalu kembali didukung oleh Titik Nurmala dan Widayatmo Sastro. Tiga hakim agung lain yang turut dalam tim adalah Marlina Sidabutar, Ahmad Sukardja, dan Paulus sebagai ketua.
Paulus mempersilakan pemerintah mengajukan PK dan penundaan eksekusi jika tidak puas. “Ada waktu 180 hari.” TOMI | ANTON APRIANTO | REH ATEMALEM
Sumber: Koran Tempo, 16 September 2008