Ajudan Johnny Allen Diburu KPK

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu Resco, ajudan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI Johnny Allen Marbun. KPK membutuhkan kehadiran Resco sebagai saksi kunci keterlibatan Johhy Allen dalam kasus dugaan suap pembangunan dermaga di wilayah Indonesia Timur.

"Kami sedang berusaha untuk mencari sendiri," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, Selasa (28/7).

Bibit menjelaskan bahwa hingga kini, pihak komisi belum mengajukan surat pencekalan untuk Resco ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Begitu juga dengan Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK juga menyatakan belum memasukkan Resco ke dalamnya atau belum ditetapkan sebagai buronan.

Kasubid Cekal Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) Bambang Sujatmiko juga membenarkan keterangan petinggi komisi antikorupsi tersebut. "Belum dicekal," ujarnya singkat.

Saat persidangan, para terdakwa kasus suap senilai Rp3 miliar tersebut yakni anggota Panitia Anggaran DPR Abdul Hadi Djamal, pegawai Dephub Darmawati Dareho dan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bakti Hontjo Kurniawan kompak menyebut nama Johnny Allen. [by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal nasional, 29 Juli 2009

---------------------

Asisten Jhonny Allen Masuk Daftar Buruan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sosok asisten Jhonny Allen Marbun bernama Resco masuk daftar buruan. KPK menduga Resco merupakan saksi kunci dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dana stimulus Rp 100 miliar yang melibatkan politikus Partai Amanat Nasional, Abdul Hadi Djamal. ”Ada saksi kunci yang belum ketemu, Resco. Sudah lama dicari tapi belum ketemu, dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto saat dihubungi kemarin.

Nama Resco muncul dalam pemeriksaan Hadi Djamal pada Maret lalu, setelah tertangkap KPK. Hadi menyatakan kepada penyidik KPK bahwa dia menyerahkan uang US$ 80 ribu dan 32 juta (sekitar Rp 1 miliar) kepada politikus Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun. Caranya, Hadi Djamal memerintahkan stafnya, Abdul Hanan, menyerahkan uang tersebut melalui staf Jhonny yang bernama Resco.

Uang itu diduga merupakan uang suap untuk memuluskan dana stimulus proyek pembangunan fasilitas laut dan udara di kawasan Indonesia timur pada 2009. Uang itu diduga berasal dari Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan. Saat itu posisi Jhonny sebagai Panitia Anggaran DPR.

Bibit mengatakan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Dia juga menegaskan, dengan penetapan status DPO bagi Resco, otomatis ia dikenai pencekalan. ”Sudah ditetapkan sebagai DPO, otomatis dicekal,” kata Bibit. Namun, Bibit tidak ingat persisnya status DPO bagi Resco ditetapkan.

Adapun Jhonny pernah diperhadapkan dengan keterangan Hadi Djamal dalam persidangan terdakwa pegawai Direktorat Perhubungan Laut Darmawati Dareho pada 22 Juni lalu. Jhonny membantahnya. Dia juga menyatakan tidak pernah punya staf bernama Resco. Saat kepadanya ditunjukkan bukti foto, Jhonny mengaku ragu. CHETA NILAWAT

Sumber: Koran Tempo, 29 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan