Ajal Pengadilan Tipikor Makin Dekat
KEBERADAAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tinggal delapan bulan lagi, tepatnya berakhir 19 desember 2009, sesuai tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) tiga tahun lalu. Namun lonceng kematiannya akan bergema pada 30 September 2009, saat DPR periode 2004-2009 berakhir.
Sebab hingga saat ini proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor belum menunjukkan perkembangan menggembirakan. Masa sidang DPR tinggal dua kali lagi, itupun terpotong pelaksanaan pemilihan presiden.
Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari puluhan LSM Anti Korupsi akan melakukan aksi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor dan DPR setiap tanggal 19 sampai September mendatang. "Pada bulan terakhir, kami akan mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pengadilan Tipikor, bila RUU tersebut belum juga selesai," kata Firmansyah Arifin, Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di depan Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/5).
Menurut Firman, koalisi menuntut agar Komisi III DPR mengintensifkan tahap pembahasan, memprioritaskan materi pembahasan yang penting dan konsisten terhadap jadwal pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Firman menuding DPR tidak punya komitmen pemberantasan korupsi. Lambannya pembahasan RUU Pengadilan Tipikor berakibat bubarnya Pengadilan Tipikor.
"Harusnya DPR bergerak dengan cepat," jelasnya. Febri Diansyah, peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) prihatin, saat rapat Pansus RUU tersebut sangat lenggang alias banyak anggota pansus yang tidak hadir. "Hal ini berarti ada semangat untuk mendelegitimasi KPK dan Pengadilan Tipikor," katanya.
Upaya pelemahan KPK oleh DPR disinyalir merupakan cara bagi anggota DPR melindungi diri dan sesamanya dari jeratan hukum. "Dalam catatan ICW, selain dari 12 anggota DPR yang sudah ditahan akibat terkena kasus korupsi, masih ada 60 anggota lainnya yang berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi" kata Febri. [by : Yanuar Jatnika]
Sumber: Jurnal Nasional, 20 Mei 2009