Agusrin Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat membebaskan Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin dari dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Syarifuddin menyatakan, Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Majelis menyatakan terdakwa Agusrin M Najamuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi bersama dengan Chaerudin,” tegas Syarifuddin saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat kemarin. Majelis hakim pun memerintahkan Agusrin dibebaskan dari semua dakwaan.

Putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.Selain itu,jaksa menuntut agar Agusrin membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai,Agusrin tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut majelis hakim,semua dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan, Agusrin terbukti tidak mengetahui langkah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu yang saat itu dijabat Chaeruddin dalam membuka rekening yang salah satunya untuk menampung dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Rekening tersebut dibuka Chaerudin di luar rekening kas umum daerah. Anggota majelis hakim Kartim menjelaskan,dalam kesaksiannya, Chaeruddin mengaku jika dirinya tidak memberitahukan kepada Agusrin tentang pembukaan rekening untuk PBB dan BPHTB.  

Agusrin pun terbukti tidak pernah mendapatkan dana bagi hasil dari dana yang tertampung di rekening yang dibuka Chaeruddin tersebut. Sementara itu, JPU Zuhandi mengaku masih pikirpikir dengan putusan bebas Agusrin. kholil
Sumber: Koran Sindo, 25 Mei 2011
----------------
Gubernur Bengkulu Nonaktif Divonis Bebas
"Beberapa fakta dan kesaksian diabaikan hakim."

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas terdakwa Agusrin Najamudin. Majelis hakim menyatakan Gubernur Bengkulu nonaktif itu tidak terbukti melakukan korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Meski berwenang mengatur kas daerah, potensi korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa Agusrin tidak terbukti," ujar Syarifuddin, ketua majelis hakim, saat membacakan putusan kemarin. Mendengar vonis bebas itu, para pendukung Agusrin langsung menyambutnya dengan takbir di ruang sidang.

Vonis ini kontras dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara. Agusrin didakwa karena diduga memperkaya diri sendiri dengan membuat rekening baru di Bank Rakyat Indonesia di luar rekening resmi kas daerah. Rekening itu untuk menampung dana bagi hasil dana PBB dan pajak BPHTB. Jaksa menjerat Agusrin karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatan Agusrin, potensi kerugian negara mencapai Rp 21,3 miliar.

Namun hakim dalam pertimbangannya menyatakan rekening baru itu dibuat atas inisiatif Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bengkulu Khaerudin tanpa persetujuan Agusrin. "Khaerudin sudah diingatkan, tapi dijawab, 'Itu tanggung jawab saya,'" kata Syarifuddin. Khaerudin sendiri sudah divonis 6 bulan penjara karena memalsukan tanda tangan Agusrin.

Menurut hakim, perbuatan Khaerudin menunjukkan fakta tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh Agusrin. Hakim juga menilai Agusrin tidak terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai gubernur. Soalnya, perbuatan Khaerudin murni inisiatif sendiri tanpa perintah Khaerudin.

Menanggapi vonis bebas itu, jaksa penuntut umum Zuhandi menyatakan bakal mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami masih mempunyai waktu 14 hari untuk menyiapkan kasasi," ujar jaksa Zuhandi seusai sidang.

Dia menuturkan beberapa fakta hukum dalam persidangan dan kesaksian telah diabaikan hakim. Misalnya, kata Zuhandi, keterangan saksi Herman Syahrial, yang mengetahui Agusrin meneken surat pembukaan rekening baru. Surat itu lalu dipindai oleh Khaerudin. "Hakim hanya menilai surat itu dipindai oleh Khaerudin tanpa melihat dugaan keterlibatan Agusrin," katanya seusai sidang. Yeni, jaksa lainnya, menambahkan, adanya pembukaan rekening baru itu justru dibuktikan dengan surat tanpa nomor dan tanggal yang diserahkan kepada Herman.

Adapun Marthen Pongrekun, pengacara Agusrin, menyatakan pertimbangan hakim sehingga memutus bebas kliennya sudah tepat dan obyektif. "Pertimbangan hakim sesuai dengan fakta, dan bukan asal-asalan," ujarnya. "Lagi pula tidak ada fakta persidangan yang memberatkan klien kami." DIANING SARI
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Mei 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan