Agus Datang Lagi ke KPK
Beri Bukti, Tak Takut Dicoret Caleg
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, Selasa (2/9), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangannya kali ini untuk menyerahkan sejumlah bukti terkait pengakuan tentang penerimaan uang Rp 500 juta sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, yang dimenangi Miranda S Goeltom, pada Juni 2004.
”Saya berharap (bukti) ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus ini,” kata Agus, yang datang ke KPK dengan mengendarai Mercedes Benz C200 warna perak bernomor polisi B 236 DK. Mobil itu dia beli dengan memakai sebagian dari uang Rp 500 juta yang diterimanya.
Menurut Agus, bukti yang diserahkan adalah buku tabungan Bank Internasional Indonesia (BII) dan kuitansi pembelian sedan Mercedes Benz. Buku tabungan itu adalah tempat penampungan sebagian uang hasil pencairan cek perjalanan BII yang dilakukannya di BII Cabang Pekalongan, Jawa Tengah, pada 11 Juni 2004.
Saat mendatangi KPK, Selasa pekan lalu, Agus mengaku juga menyerahkan bukti fotokopi buku tabungannya yang lain dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Mercedes Benz.
Agus tak khawatir tindakannya itu akan membuatnya dicoret dari daftar calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). ”Masalah kursi itu kecil. Saya sudah dua periode di DPR,” ujarnya.
Namun, Agus akan menggugat PDI-P jika dipecat dari partai itu. Sebab, setiap pemecatan ada prosedurnya. Selain itu, dia menjadi anggota partai itu sejak SMA.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, laporan Agus masih ditelaah dan belum masuk ke tahap penyelidikan. Paling lambat dalam 30 hari KPK akan memberitahukan masalah ini kepada Agus sebagai pelapor. Pemberitahuan berupa sikap KPK atas laporan itu atau kekurangan laporan itu.
Guru besar hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indriyanto Seno Adji, mengatakan, KPK harus bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan atas laporan Agus sebab subyek, modus, dan buktinya jelas. Laporan Agus juga tidak serumit kasus lain, seperti aliran dana Bank Indonesia yang antara lain ke anggota DPR.
Lambannya KPK menangani laporan Agus bisa menimbulkan dua kerugian. Pertama, mereka yang diduga terlibat perkara itu memiliki banyak waktu untuk menghilangkan bukti. Hal itu akhirnya mempersulit KPK saat memulai penyelidikan. Kedua, masyarakat dapat menuding KPK diskriminatif atau tebang pilih.
Matheos siap diperiksa KPK
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Matheos Pormes menyatakan siap diperiksa KPK terkait laporan Agus. Matheos yang pernah menjadi anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P juga membantah jika ia termasuk salah satu orang yang menerima cek senilai Rp 500 juta tidak lama setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
”Saya ini termasuk orang antisuap dan susah dibeli. Kalau soal itu, saya siap pertanggungjawabkan,” ujarnya. Namun, ia mengakui adanya pertemuan F-PDIP dengan Miranda di Hotel Dharmawangsa, yang dipimpin Panda Nababan, seperti diakui Agus. (sut)
Sumber: Kompas, 3 September 2008