Agus Condro Minta Pimpinan Komisi IX Diperiksa

Keempat tersangka anggota DPR para "operator lapangan".

AGUS Condro, pelapor dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubenur Senior BI Miranda Goeltom,  meminta tokoh kunci di Komisi IX diperiksa. Sebab, ia mengaku hanya menerima sejumlah dana, bukan penentu skenario suap.

Toh ia tidak keberatan jika dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. "Kalau saya jadi tersangka, maka seluruh rekan saya di Komisi IX harus dikenakan juga," kata Agus Condro saat dihubungi Jurnal Nasional, Minggu (14/6).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dari anggota DPR yakni Hamka Yandhu, Dhudie Makmum Murod, Udju Djuhaeri, dan Endien AJ Soefihara. Di mata Agus Condro, keempat tersangka tersebut hanyalah para "operator lapangan". Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini pun berharap agar aktor intelektual dalam kasus suap Gubernur BI ikut diselidiki.

"Itu semua kan harus sepengetahuan ketua dan sekretaris fraksi. Dan tidak mungkin kalau fraksi tidak dapat perintah dari partai," kata Agus. Sementara itu mengenai status perlindungan hukum dirinya, Agus menyerahkan semuanya ke KPK. "Terlalu berlebihan jika saya minta perlindungan," kata Agus lagi.

Kini, KPK tengah melakukan penyelidikan atas keterlibatan Nyonya N, istri mantan pejabat lembaga keamanan negara yang diduga membawakan cek perjalanan senilai masing-masing Rp500 juta kepada para anggota Komisi Keuangan DPR. Namun, KPK tidak mau gegabah hingga mendapatkan bukti yang kuat untuk melakukan pemanggilan, termasuk untuk Miranda Goeltom.

Jika memang telah ditemukan cukup bukti, menurut KPK, pencekalan kepada Nyonya N dan Miranda juga otomatis akan diberikan. "Pelan-pelanlah, tunggu alat bukti yang kuat," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Bibit Rianto, saat ditemui di gedung KPK Jumat (12/6).  

Untuk pencegahan penghilangan barang bukti, KPK juga mengaku sudah mengirimkan surat pencekalan kepada ketiga tersangka kasus ini yakni Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin Soefihara. "Sudah dikirimkan satu atau dua hari yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah.

Tetapi saat dikonfirmasi kepada Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Departemen Hukum dan HAM, R Muchdor pada Jumat (12/9), surat pencekalan tersebut belum diterimanya. "Belum terima surat permohonan pencekalan dari KPK," kata  Muchdor.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional, 15 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan