Agar Jera, Setya Novanto Harus Dijerat dengan Regulasi Pencucian Uang
Antikorupsi.org, Jakarta, 7 Mei 2018 – Vonis 15 tahun penjara terhadap Setya Novanto, mantan Ketua DPR dinilai tidak menjerakan. Upaya pemiskinan dengan penggunaan regulasi pencucian uang bisa menjadi alternatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menjerat Setya dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Setya sebelumnya telah dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus KTP berbasis elektronik (E-KTP). Selain itu Setya juga disebut menerima uang dari Johannes Marliem dan menyimpannya di beberapa korporasi. Hal ini telah disampaikan dalam pembacaan vonis oleh Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yanto, pada Selasa (24/4) lalu. “Setya terbukti menerima uang dari Johannes Marliem, Direktur Biomorf Lone LLC, dan menampung uangnya di PT Delta Energy dan OEM Investment”, kata Yanto.
Setya Novanto kemudian menyatakan menerima putusan 15 tahun penjara dan tidak mengajukan banding. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini pada Jumat (4/5) lalu akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Jawa Barat.
Lalola Easter dari Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan ketidakpuasannya atas vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto. Menurut Lalola Easter seharusnya Setya Novanto bisa dihukum maksimal dan harus dijerat dengan UU TPPU. Hal ini karena merujuk putusan hakim bahwa sudah terlihat jelas ada aliran dana dan peran aktif nama-nama yang disebutkan dalam mengalirkan dana.
Lalola menambahkan saat ini ia sedang menunggu langkah KPK pasca vonis dijalankan Setya. “KPK sebenarnya sejak awal bisa menjerat Setya dengan UU TPPU, tapi sekarang kita tunggu saja langkah KPK selanjutnya”, kata Lalola.
Dalam laman website KPK, hingga bulan Mei 2018 sudah ada 5 tersangka korupsi yang dikenakan UU TPPU. Mereka adalah Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan pengusaha PT Media Bangun Bersama Khairudin, Muhtar Ependy dalam kasus permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi RI, dan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Jika KPK mau Setya Novanto seharusnya bisa menjadi tersangka keenam yang dikenakan UU TPPU. Adapun dalam UU TPPU berintikan penegak hukum berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menyita semua aset dan kekayaan pelaku tindak pidana.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik 5 tahun.
“Tentu vonis Setya sangat disayangkan karena tidak dijatuhi hukuman maksimal”, kata Lalola. Putusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa bukanlah hal yang baru, sesuai data ICW tentang Tren Vonis kasus korupsi selama tahun 2017 setidaknya ada 15 terdakwa kasus korupsi yang diputus di atas tuntutan jaksa, imbuh Lalola.
Penulis: Dewi
Editor: Emerson