Adik Bupati Bangli Otak Pembunuhan Wartawan Radar Bali; Gara-Gara Diberitakan Terlibat Kasus Korupsi
Setelah tiga bulan, akhirnya kasus pembunuhan terhadap AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), terungkap. Tepat 100 hari sejak mayat Prabangsa ditemukan di laut dekat Pelabuhan Padangbai pada 16 Februari lalu, polisi berhasil meringkus para pelaku pembunuhan itu kemarin (25/5).
Dalam jumpa pers kemarin siang, Kapolda Bali Irjen Pol T. Ashikin Husein mengungkapkan bahwa tujuh tersangka pembunuh Prabangsa telah ditangkap dan ditahan. Otak pembunuhan itu adalah Nyoman Susrama (SR), kontraktor dan pengawas proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Pria yang baru terpilih sebagai anggota DPRD Bangli periode 2009-2014 dalam pemilu legislatif 9 April lalu tersebut juga dikenal sebagai adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Saat ini, Susrama juga tercatat sebagai dirut perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Sita.
Tersangka lain adalah Komang Gede (KG), staf accounting proyek TK Internasional di Bangli; Nyoman Rencana (RC), anak buah SR; I Komang Gede Wardana alias Mangde (MG), anak buah SR; serta Dewa Gede Mulya Antara alias Dewa Sumbawa (DS), sopir SR. Juga, Endy (ED), sopir dan karyawan SR di perusahaan air minum Sita, serta Jampes (JP), karyawan perusahaan AMDK milik SR.
Ashikin menuturkan, penetapan tujuh tersangka tersebut didasarkan pada scientific crime investigation. Hal itu dilakukan menggunakan bantuan tim labfor, tes DNA, dan sejumlah langkah lain. ''(Kasus) ini adalah pembunuhan berencana, sedangkan motifnya terkait dengan pemberitaan yang pernah diturunkan korban menyangkut penyimpangan proyek atau kasus korupsi di Dinas Pendidikan Bangli,'' jelas jenderal bintang dua asal Aceh itu.
Saat Kapolda memberikan keterangan pers, hadir istri mendiang Prabangsa, AA Sagung Mas Prihantini, beserta dua anaknya, AA Istri Sri Hartati Dewandari, 14, dan AA Gde Candra Dwipa,12. Ashikin ketika itu didampingi Direktur Reskrim Kombespol Wilmar Marpaung, Kepala Labfor Mabes Polri di Denpasar Kombespol Muhibin, dan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Gde Sugianyar.
Hadir pula dua pimpinan komando reskrim dalam satgas perburuan pelaku. Yakni, Kasat I Ditreskrim AKBP Akhmad Nurkwahid serta Koordinator Lapangan Tim Buser Kanit I Ditreskrim Kompol Gde Adhi Mulyawarman.
Ashikin menyatakan, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ''Kami meyakini pembunuhan berencana. Ancamannya penjara seumur hidup atau hukuman mati,'' tegasnya.
Dia lantas menjelaskan kasus pembunuhan tersebut. Susrama, kata Ashikin, merupakan otak intelektual (intellectueel dader) pembunuhan sadis itu. Pada 11 Februari, saat korban awalnya dilaporkan hilang, Susrama meminta agar Komang Gede, Rencana, dan Mangde menjemput korban di Taman Bali, Bangli, sekitar pukul 14.00.
Saat itu, korban berada di Bangli untuk menghadiri acara telung bulanin (upacara tiga bulanan) salah seorang anak kerabatnya. Belum diketahui alasan ketika itu korban mau dijemput tersangka. ''Itu yang masih didalami polisi,'' ujarnya.
Menggunakan Honda Civic LX hijau muda metalik, tersangka menjemput korban, kemudian membawanya ke rumah Susrama di kawasan Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Begitu bertemu Susrama, korban diringkus anak buahnya (para tersangka lain). Tangan korban dipiting, selanjutnya dibawa ke belakang rumah.
Di sanalah eksekusi dilakukan. Susrama yang berada sekitar empat meter dari Prabangsa memerintah Rencana dan Mangde untuk menghabisi korban. Rencana memukulkan balok kayu ke kepala korban beberapa kali. Prabangsa pun ambruk.
Lantas, Mangde ikut memukuli korban, sehingga terkapar tidak berdaya. Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 Wita, jasad korban dibawa ke luar rumah menggunakan Kijang hijau nopol AB 8888 MK. Lalu, mayat korban dibuang di laut, tepatnya di Pelabuhan Padangbai.
Jasad Prabangsa ditemukan pada 16 Februari di perairan Teluk Bungsil, Pelabuhan Padangbai. Saat ditemukan, salah satu daun telinga korban cuil. Lalu, tengkorak kepalanya melesek ke bawah serta otaknya menempel di lidah. ''Itu disebabkan pukulan balok kayu yang dilayangkan Rencana dan Mangde,'' jelas Ashikin.
Lantas, bagaimana peran tersangka lain? Menurut dia, tiga tersangka (Dewa Sumbawa, Endy, dan Jampes) ikut membersihkan darah korban dengan cara menyiramkan pasir. ''Ketika korban dibuang, masih ada tanda kehidupan. Sebab, dalam paru-paru korban, ditemukan pasir. Teorinya, mungkin korban sempat mengambil napas,'' paparnya.
Enam tersangka ditahan di Polda Bali. Sementara itu, sekitar pukul 15.05 Wita kemarin, Susrama dikirim ke ruang tahanan Brimob Polda Bali. Dia diangkut menggunakan Kijang Innova hitam nopol DK 1405 CT dengan pengawalan cukup ketat. Ruang tahanan dengan pengamanan supermaksimum tersebut pernah ditempati terpidana mati Amrozi cs. Pemindahan dilakukan agar Susrama tak menekan enam tersangka lain yang notabene anak buahnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Terdapat bercak darah di lima barang bukti yang diamankan. Di celana panjang jins biru milik Dewa Sumbawa, ditemukan ceceran darah.
Di mobil Kijang hijau nopol AB 8888 MK, ditemukan enam titik darah. Yakni, di jok belakang kanan, karet lis pintu sebelah kanan, stop kontak lampu depan dekat setir, besi bawah kursi tengah bagian belakang, pegangan pintu kanan tengah, serta jok tengah sebelah kanan sopir. ''Bercak darah itu identik dengan darah korban,'' tegas Ashikin.
Menurut dia, para tersangka berusaha menghilangkan BB. Misalnya, balok kayu yang digunakan memukul kepala korban dibakar hingga tinggal debu. ''Tapi, abunya kami ambil karena sempurna dibakar. Kami temukan satu injakan (bekas abu) di mobil,'' ujarnya.
Saat ini, yang masih dikembangkan para penyidik adalah cara tersangka membuang jasad korban ke laut. Polisi masih mendalami apakah jasad ayah dua anak tersebut diangkut menggunakan kapal penyeberangan Padangbai-Lembar atau perahu kecil yang banyak bertebaran di Pantai Klungkung dan Karangasem.
Polisi juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terkait dengan berita yang ditulis Prabangsa, sehingga mengakibatkan nyawanya hilang. ''Ini kan motifnya pemberitaan kasus korupsi. Kami akan memeriksa Kadisdik (kepala Dinas Pendidikan Bangli) sebagai saksi,'' ujar Ashikin.
Soal kemungkinan pemeriksaan terhadap Bupati Bangli I Nengah Arnawa sebagai saksi, polisi sejauh ini masih mempertimbangkan. Sebab, pihaknya harus menggunakan alur birokrasi yang panjang, yakni izin presiden.
Keberhasilan polisi menangkap para tersangka pembunuhan Prabangsa tersebut mendapat sambutan positif. Wakil Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Cabang Bali Albert Kin Ose M. dan Ketua Divisi Advokasi Didik Dwi Praptono meminta agar polisi segera menindaklanjuti kasus itu.
''Sebagai rekan seprofesi dan sahabat korban, kami berterima kasih kepada jajaran Polda Bali dalam upaya mengungkap kasus ini,'' ungkap Albert.
PJI Bali juga telah membentuk tim pemantau independen sebagai upaya advokasi serta dukungan dalam penuntasan kasus itu. Mereka juga meminta agar polisi mempercepat rekonstruksi serta pembuatan berkas perkara.
''Kami berharap tersangka dihukum setimpal. Polisi juga perlu melindungi keluarga korban dari bentuk tekanan dan ancaman keamanan,'' ujarnya.
Dia beralasan, salah seorang tersangka itu merupakan tokoh masyarakat dan tokoh parpol besar di Bali. (gup/pra/art/sur/jpnn/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2009
{mospagebreak title=Kejaksaan Bidik Nyoman Susrama dalam Kasus DAK}
Kejaksaan Bidik Nyoman Susrama dalam Kasus DAK
DI ANTARA tujuh tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa, Nyoman Susrama mendapat perhatian terbesar dari publik. Sebab, dia merupakan adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa. Susrama juga menjadi bos perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek Sita di Bangli.
Susrama lolos dan terpilih sebagai anggota DPRD Bangli dalam pemilu legislatif 9 April lalu. Sebagai caleg nomor urut 10, Susrama memperoleh 4.800 suara dari dapil I Kecamatan Bangli. Sang istri, Hening Puspita, juga lolos sebagai anggota DPRD Bali dengan 20.805 suara. Keduanya menjadi anggota legislatif dari PDIP.
Berdasar informasi yang diperoleh Radar Bali (Jawa Pos Group), Susrama lama tinggal di Jakarta sebagai pengusaha. Namanya dikenal di Bangli sejak pulang awal tahun lalu. Selain menjadi Dirut perusahaan AMDK, bapak empat anak tersebut berprofesi sebagai konsultan proyek.
Sebuah sumber kuat menyebutkan, hampir semua proyek yang didapat rekanan harus melalui Susrama. Meski dikeluhkan, banyak rekanan yang tidak bisa berbuat apa-apa karena Susrama merupakan saudara Bupati Arnawa.
Apakah Susrama punya bendera untuk memborong proyek? ''Setahu saya, dia (Susrama) tidak punya bendera yang tercatat di Gapensi Bangli,'' kata Ketua Gapensi Bangli Sang Putu Putra Yoga ketika dikonfirmasi Radar Bali via telepon kemarin (25/5). Tapi, dia tidak menyebutkan sepak terjang Susrama dalam ''mengatur'' proyek di Bangli.
Sumber kuat lain menuturkan, selain telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Prabangsa, Susrama sebetulnya dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli terkait kasus dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Bangli. ''Tapi, kasus ini telah ditarik dari kejari ke kejati,'' tutur sumber tersebut.
Secara terpisah, Bupati Bangli I Nengah Arnawa ketika dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Bangli Made Ari Pulasari menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. ''Beliau menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwajib,'' kata Pulasari. Dia berharap, semua pihak tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Arnawa, lanjut dia, juga mengajak semua pihak berdoa agar kasus itu menemukan titik terang.
Sebelumnya, kepada wartawan, Arnawa menjamin bahwa keluarganya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Prabangsa. ''Membunuh binatang saja, kami dilarang orang tua. Apalagi, membunuh manusia. Saya siap bersumpah catur desa dan catur setra untuk membuktikan,'' ujarnya sebelum kasus itu terungkap.
PDIP juga menyatakan tidak ikut campur dalam kasus hukum Susrama. Ketua Bappilu DPD PDIP Bali Adi Wiryatama secara tegas menyebutkan, partainya tidak pernah menghalangi proses hukum oleh polisi. ''Kami tidak menghalangi proses hukum yang berlaku,'' tegasnya.
Soal tim 12 yang menjadi kuasa hukum Susrama, Wiryatama menegaskan tidak ada penunjukan dari partai. ''Itu urusan pribadi masing-masing,'' tutur bupati Tabanan tersebut. Soal status Susrama selanjutnya, Adi Wiryatama akan merapatkan khusus di internal partai. Termasuk, apakah Susrama diganti atau diminta mengundurkan diri.
Ketua DPD PDIP Bali Cok Rat belum bisa dihubungi, sedangkan Sekretaris DPD PDIP Bali Nyoman Parta mengatakan belum tahu. ''Saya malah baru tahu dari Anda. Coba saya cek dulu. Nanti, jika benar, kami akan memberikan penjelasan,'' katanya.
Selanjutnya, Parta memberikan jawaban melalui pesan singkat atau short message service (SMS). ''Sejak awal PDIP Perjuangan sangat mendukung aparat hukum untuk menegakkan supremasi hukum. Soal kasus yang dihadapi Susrama, tidak ada sangkut pautnya dengan PDIP. Dan, bukan urusan politik, melainkan urusan hukum yang bersangkutan secara pribadi.''
Bagaimana sikap KPU Bangli? Ketua KPU Bangli AA Lidartawan membenarkan bahwa Susrama caleg nomor 10 PDIP dari dapil I Kecamatan Bangli. Dia lolos dengan suara terbanyak dan dipastikan menduduki kursi DPRD Bangli.
Kendati telah menjadi tersangka, KPU memastikan Susrama tetap dilantik sebagai anggota dewan Agustus nanti. ''Jika sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan terbukti bersalah, dia di-PAW (pergantian antar waktu). Atau, diganti jika divonis salah sebelum pelantikan. Tapi, lain soal jika dia mundur,'' jelasnya. (sur/art/jpnn/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2009