Adelin Lis Dikabarkan di Australia
Pelelangan aset Adelin menunggu pendapat Kantor Piutang Negara.
Adelin Lis, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara korupsi kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, diduga bersembunyi di Australia. Adelin termasuk 16 buron kakap dari berbagai negara yang tinggal di negeri Kanguru tersebut.
Organisasi Antikriminal Internasional atau Crime Stoppers International menyebutkan terdapat enam buron asal Indonesia, termasuk Adelin, yang pernah atau masih menetap di Australia. ”Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang,” demikian Crime Stoppers International, yang dikutip Daily Telegraph, kemarin.
Daftar buron lainnya yang ada di Australia, menurut Crime Stoppers International, di antaranya Henry Guntoro Lioe, 31 tahun, Elriva Krisnawati Lioe (35), dan Lioe Oij Min (37). Mereka diduga terlibat kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta. Selain dari Indonesia, beberapa buron kakap dari berbagai negara juga hidup di Australia. Antara lain mantan pengacara Afrika Selatan, George Prinsloo, yang diduga memperkosa anak-anak serta menjadikan mereka korban pornografi anak.
Adelin sempat divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada 5 Januari 2007. Bos PT Keang Nam Development ini dinilai tidak terbukti merambah hutan di Kabupaten Mandailing Natal. Hakim menilai Adelin hanya terbukti bersalah secara administrasi. Atas putusan itu, jaksa lalu mengajukan kasasi pada 15 November 2007.
Majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Bagir Manan pada 31 Juli 2008 memvonis Adelin dengan hukuman 10 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus perambahan hutan di Mandailing Natal. Adelin juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Majelis kasasi juga memutuskan Adelin harus membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta.
Sebagai pemegang hak pengusahaan hutan, Adelin dinilai tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melaksanakan tebang pilih dan menanam kembali areal hutan yang telah ditebang. Akibatnya, menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan negara. Selain terbukti korupsi, Adelin dinilai melanggar Undang-Undang Kehutanan. Kejaksaan tak sempat mengeksekusi Adelin karena terlebih dulu kabur.
Perihal informasi keberadaan Adelin di Australia, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Harli Siregar mengatakan tidak mengetahuinya. ”Kami sudah minta bantuan polisi untuk membantu menangkapnya, tapi belum ada hasilnya," kata Harli Siregar, jaksa penuntut umum perkara Adelin, saat dihubungi kemarin.
Sedangkan juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, mengatakan akan bekerja sama dengan polisi Australia untuk memulangkan Adelin. ”Kami cek dulu apakah benar Adelin sembunyi di Australia,” kata Abubakar.
Harli menambahkan, aset-aset Adelin hingga kini belum dilelang untuk membayar denda dan uang pengganti yang ditetapkan majelis kasasi. Sebab, kata Harli, tim dari Kantor Pelayanan Piutang Negara baru membuat pendapat lain atau second opinion atas nilai aset Adelin di Mandailing Natal. "Jadi barang bukti masih dihitung, dan belum dilelang," kata dia. SUTARTO
Sumber: Koran Tempo, 2 Juni 2009