Ada Dua Jenis Kuitansi Kunker ke Bali

Terdapat dua jenis kuitansi yang diserahkan kepada anggota Komisi III terkait kunjungan kerja mereka ke Bali. Kuitansi pertama diserahkan sebelum revisi durasi dan jadwal kunker diputuskan, sedangkan kuitansi kedua diserahkan setelah terjadi revisi.

Kuitansi pertama itulah yang diterima anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman. Berdasarkan kuitansi kedua itu Edhi menuding rombongan kunker Komisi III ke Bali melakukan manipulasi durasi dan jadwal kunjungan.

Wakil Ketua Komisi III Akil Mochtar mengatakan revisi diputuskan dalam rapat Komisi III terakhir yang membahas mengenai rencana kunker.

Djoko Edhi tidak hadir dalam rapat itu, jadi dia tidak tahu ada revisi biaya kunker. Tahu-tahu dia sudah berkoar-koar mencari popularitas, kata Akil.

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf mengaku menerima revisi kuitansi dana kunker sebesar Rp6,074 juta untuk durasi perjalanan selama tiga hari. Dalam kuitansi itu tertera biaya uang harian di Bali selama tiga hari sebesar Rp1,5 juta, uang representasi Rp1,2 juta, uang tiket Rp3,334 juta, dan airport tax Rp40 ribu.

Beberapa hari menjelang keberangkatan, Muzzamil menerima kuitansi dan perincian seperti di atas. Tapi tanggal yang tertera pada perincian perhitungan biaya perjalanan dinas salah cetak, yaitu 19-28 Juli, walau maksudnya tanggal 19-21 Juli 2005.

Seharusnya tanggal yang tertera 11-13 Juli. Tapi saya tidak permasalahkan itu, dengan pertimbangan kesiapan daerah terkait. Yang penting tetap tiga hari, ungkapnya. Muzammil mengambil uang dari Sekretariat Komisi III Jumat (8/7).

Kemudian dia mengaku mendapat informasi dari staf Komisi III bahwa pemberangkatan dipercepat 10 Juli, dengan alasan adanya kekhawatiran keterlambatan atau tertundanya pesawat. Sampai di Bali saya hubungi staf Komisi III mengenai perubahan tersebut dengan kuitansi yang sudah ditandatangani. Dan dia janji akan buatkan perubahan setelah selesai masa reses, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPR meminta Komisi III menyelesaikan masalah kunjungan kerja ke Bali itu secara internal.

Masalah itu biar diselesaikan oleh internal Komisi III itu sendiri, kata Ketua DPR Agung Laksono di ruang kerjanya di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Komisi III diduga melakukan manipulasi biaya perjalanan dinas. Sebab, durasi perjalanan dari semula 10 hari antara 19-28 Juli, dimajukan dan diperpendek menjadi 4 hari antara 10-13 Juli.

Agung mengatakan saat ini belum melihat keperluan melakukan pemanggilan terhadap anggota yang berselisih pendapat. Namun, jika masalah itu tidak kunjung selesai di tangan komisi yang bersangkutan, pimpinan Dewan akan turun tangan.

Terkait mosi untuk memecat atau memberhentikan anggota F-PAN Djoko Edhi dari Komisi III, Agung mengatakan alasan pemecatan anggota Dewan harus sesuai UU Susduk. Setiap tahun memang ada rotasi (pemindahan anggota) supaya anggota memiliki pengalaman di tiap sektor. Tapi, itu terserah fraksi, katanya.

Dalam catatan Setjen DPR, rombongan ke Bali itu diikuti 15 anggota Komisi III, 2 staf sekretariat Komisi III, 1 orang Mabes Polri, 1 orang Kejaksaan Agung, 1 orang Depkum dan HAM, dan 2 orang wartawan TVRI. (Dit/CR-51/P-3)

Sumber: Media Indonesia, 29 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan