9 Tahun Penjara untuk Wali Kota Tomohon
Wali Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jefferson Solaiman M. Rumajar, divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menyatakan Jefferson secara sah dan meyakinkan melanggar aturan pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana sembilan tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan," kata ketua majelis hakim Jupriadi dalam pembacaan vonis di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, kemarin.
Menurut hakim, Jefferson melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat wali kota periode 2005-2010.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 33,7 miliar. Penggunaan uang dari anggaran pendapatan dan belanja daerah itu tak sesuai dengan peruntukannya. "Unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa," kata Jupriadi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut wali kota Tomohon nonaktif ini dengan 13 tahun penjara. Hakim menilai perilaku Jefferson yang sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum meringankan hukuman itu.
Oleh majelis hakim, Jefferson juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 31 miliar dari Rp 33,7 miliar uang negara yang dikorupsi oleh Jefferson. Sementara itu, Jefferson sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Rp 1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim memberi batas waktu sebulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap ini. "Jika harta tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman dua tahun kurungan," kata hakim anggota Anwar.
Jefferson dituding menggunakan dana bantuan sosial daerah (2006-2008) sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu untuk biaya tiket perjalanan pribadi dan pembelian karangan bunga, yaitu sebesar Rp 1,8 miliar dan Rp 702,2 juta. Wali kota dari Partai Golkar ini juga mengambil Rp 30,3 miliar dari kas daerah. RIRIN AGUSTIA
Sumber: Koran Tempo, 11 Mei 2011