8 Anggota Badan Kehormatan DPR Perlu Diganti
Delapan anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang diadukan diduga melanggar etika serta menyalahgunakan wewenang dan anggaran negara diusulkan diganti. Fraksi-fraksi di DPR diminta segera mengirimkan pengganti agar anggota Badan Kehormatan DPR tetap berjumlah 11 orang sehingga dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Penggantian anggota Badan Kehormatan (BK) DPR itu diatur dalam Pasal 33 Peraturan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPR. Dalam Ayat (1) diatur, jika pihak teradu atau yang diadukan adalah pimpinan atau anggota BK DPR, pengaduan diteruskan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi anggota yang diadukan.
Kemudian dalam Ayat (4) disebutkan, setelah menerima aduan, pimpinan DPR meminta kepada pimpinan fraksi untuk mengganti sementara waktu pimpinan atau anggota BK yang dilaporkan. Ayat selanjutnya mengamanatkan agar pimpinan fraksi mengirimkan pengganti untuk duduk sebagai pimpinan atau anggota BK.
”Sesuai dengan Pasal 33 itu, kami akan meminta fraksi-fraksi untuk menonaktifkan sementara delapan anggota BK yang diadukan dan mengganti dengan anggota fraksi lain sehingga anggota BK tetap 11 orang,” kata Ketua BK DPR dari Fraksi PDI-P, Topane Gayus Lumbuun, di Jakarta, Minggu (21/11), menanggapi aduan dari masyarakat.
Delapan anggota BK DPR yang mengikuti kunjungan kerja ke Yunani telah dilaporkan diduga melanggar etika serta menyalahgunakan wewenang dan anggaran oleh 10 lembaga swadaya masyarakat (Kompas, 19/11).
Delapan anggota BK itu telah melancong ke Turki di sela-sela kunjungan kerja ke Yunani pada 23-29 Oktober lalu. Mereka adalah Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar/F-PG), Salim Mengga (Fraksi Partai Demokrat/F-PD), Darizal Basir (F-PD), Chairuman Harahap (F-PG), Anshori Siregar (F-PKS), Abdul Rosaq Rais (F-PAN), Usman Ja’far (F-PPP), dan Ali Maschan Moesa (F-PKB).
Menurut Gayus Lumbuun, dari hasil penyelidikan sementara diketahui, delapan anggota BK itu berada di Yunani pada tanggal 23 sampai 27 Oktober. Setelah itu, mereka meninggalkan Yunani dan melancong ke Turki hingga tanggal 29 Oktober. Rombongan anggota BK baru kembali ke Tanah Air pada 29 Oktober.
Direktur Advokasi, Monitoring, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri juga mengingatkan pimpinan fraksi dan pimpinan DPR untuk menuntaskan persoalan di tubuh BK DPR. Jika konflik dan permasalahan di tubuh BK DPR tak segera diselesaikan, BK DPR tidak akan efektif bekerja. Padahal, BK DPR merupakan alat kelengkapan yang bertugas mengawasi penegakan kode etik anggota DPR.
Langkah terakhir
Secara terpisah, Ketua F-PD DPR Jafar Hafsah mengatakan, delapan anggota BK itu tidak dapat dinonaktifkan sebelum diperiksa. Penggantian itu merupakan langkah terakhir setelah BK DPR memeriksa, menyelidiki, dan menganalisis masalah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kunjungan ke luar negeri bukanlah kegiatan yang melanggar. Kunjungan kerja ke luar negeri merupakan program yang aturan mainnya telah diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Sebelumnya Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, pimpinan DPR akan berkonsultasi ke fraksi-fraksi terkait adanya pengaduan bahwa delapan anggota Badan Kehormatan DPR diduga telah mampir di Turki saat kunjungan kerja ke Yunani, Oktober lalu. Kasus itu diharapkan tidak menimbulkan pertentangan di internal Badan Kehormatan DPR.
”Jika ada surat pengaduannya, saya akan bawa masalah (delapan anggota BK DPR diduga ke Turki) ini di rapat pimpinan DPR. Kami juga akan konsultasi ke fraksi-fraksi,” kata Marzuki.
Hari Senin ini DPR mulai bekerja kembali setelah reses. (NTA/NWO)
Sumber: Kompas, 22 November 2010