70 Persen Upah Pungut Diduga ke Pejabat
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga 70 persen upah pungut pajak daerah mengalir ke beberapa pejabat. Dari hasil pemaparan internal KPK terhadap kasus ini, diperoleh data bahwa upah pungut diambil sebanyak 5 persen dari total pajak yang dipungut.
”Ada indikasi bahwa upah pungut diambil 5 persen dari total pajak yang dihimpun, 70 persen dari 5 persen itu mengalir ke beberapa pejabat," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochamad Jasin kemarin. Sedangkan 30 persen dari 5 persen tersebut, kata Jasin, diberikan untuk petugas pemungut pajak. Jasin menyatakan, KPK belum meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah. KPK masih melakukan penelaahan.
Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Kemudian, melalui surat yang dikeluarkan Direktur Penyelidikan bernomor Lidik 60A/01/XI/2008, tertanggal 25 November 2008, KPK mulai intensif memeriksa beberapa aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penerimaan upah pungut tersebut disahkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2002. CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 30 Januari 2009