7 Pegawai Bea-Cukai dan Pajak Terlibat Gratifikasi
Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah dilaporkan ke KPK.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa tujuh pegawai Kementerian Keuangan terbukti menerima gratifikasi. Mereka terdiri atas satu pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta enam pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Inspektorat mengusulkan supaya ketujuh orang itu dipecat.
Inspektur Bidang Investigasi Hadi Rudjito, ketika ditemui Tempo di ruang kerjanya kemarin, mengatakan dua di antara enam pegawai Pajak bahkan telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tahun lalu.
"Keduanya terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara," kata
Menurut Hadi, pangkat para pegawai tersebut terentang dari pemeriksa pajak madya, pemeriksa pajak muda, hingga pemeriksa pajak pertama, dengan nilai transaksi ratusan juta rupiah.
Skandal ini terungkap setelah ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menemukan 62 transaksi keuangan mencurigakan milik pegawai Kementerian Keuangan dan Pengadilan Pajak. Dalam berkas yang diterima sepanjang 2007-2011, terdapat dua sampai tiga transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh orang yang sama.
Selain tujuh orang itu, ada dua berkas atas nama pegawai Pengadilan Pajak yang tidak bisa diproses Inspektorat. "Itu kamarnya sudah lain," kata Hadi. Pasalnya, Inspektorat hanya bisa menyelidiki berkas pegawai Kementerian Keuangan. Sedangkan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung.
Saat ini Inspektorat terus menyelidiki 53 berkas lainnya. Hanya, Hadi menyatakan penelitian ulang cukup sulit dilakukan karena sebagian kasus terjadi beberapa tahun silam. Hambatan berikutnya adalah, Inspektorat tidak berwenang menelusuri lebih jauh aliran dana. Soal sanksi terhadap tujuh pegawai yang terbukti bersalah diserahkan kepada pemimpin direktorat masing-masing.
Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rinto Setiawan, mengaku belum mengetahui kasus ini. Dia berjanji akan memeriksa laporan Inspektorat perihal rekomendasi pemberhentian satu pegawai Bea-Cukai. "Akan saya cek dulu kepada atasan saya," kata dia.
Begitu pula, Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin mengatakan belum mengetahui adanya dua pegawai Pajak yang dilaporkan dalam kasus gratifikasi. IRA GUSLINA | IQBAL MUHTAROM | EKA UTAMI | EFRI RITONGA
Kementerian Periksa 124 Dokumen Wajib Pajak
JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan mulai meneliti dokumen pendukung dari 124 wajib pajak yang terkait dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan. Dokumen pendukung tersebut berupa laporan pemeriksaan petugas Pajak, hasil penelaahan keberatan dan banding, serta laporan dari petugas yang mengikuti sidang banding di Pengadilan Pajak.
Inspektur Bidang Investigasi Direktorat Pajak, Hadi Rudjito, mengungkapkan bahwa ada sejumlah tahapan kerja yang harus dilalui oleh tim gabungan pemeriksa dokumen wajib pajak. "Sesudah pemeriksaan selesai, barulah tim akan memanggil petugas Pajak yang terlibat," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyerahkan 375 berkas dokumen wajib pajak ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dari jumlah tersebut, 124 berkas dikembalikan kepada Kementerian Keuangan untuk diteliti ulang.
Tim gabungan diberi waktu enam bulan untuk bekerja sesuai dengan instruksi Presiden soal penyelesaian kasus mafia pajak. “Kami selalu melaporkan perkembangan terbaru kepada Wakil Presiden. Hari ini sudah memeriksa 10 berkas, besok berapa berkas,” katanya. IQBAL MUHTAROM | IRA GUSLINA | EFRI RITONGA
Sumber: Koran Tempo, 20 April 2011