63 Anggota DPR Diduga Terlibat Korupsi

Kasus M Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR membuktikan kuatnya jejaring ”mafia” anggaran di gedung parlemen tersebut.

Menurut catatan Indonesia Budget Centre (IBC), terdapat 63 anggota DPR selain Nazaruddin yang terlibat berbagai modus korupsi selama tahun 1999-2014. ”Kasus Nazaruddin hanyalah puncak gunung es dari buruknya sistem perencanaan anggaran,” kata aktivis dari IBC, Roy Salam bersama Koalisi Anti Mafia Anggaran di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Minggu (21/8).

Menurut koalisi tersebut, praktik mafia anggaran terus berlangsung karena budaya ‘memancing uang dengan uang’ sulit dihilangkan. Budaya ini menyaratkan daerah-daerah atau instansi yang mau uang APBN mengucur ke lembaganya harus memberi uang terlebih dahulu ke aktor mafia anggaran. ”Ini jual beli alokasi anggaran. Ketika daerah atau departemen meminta anggaran, disertai fee.”

Selain itu, Koalisi menandai ada lima ‘pupuk’ yang menyuburkan praktik mafia anggaran. Pertama kekuasaan Banggar yang semakin meluas. Banggar berwenang menentukan plafon anggaran, perusahaan yang melaksanakan proyek dan detail anggaran. Sebelumnya, kewenangan ini milik Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Tidak Transparan
Kedua,  soal penyusunan anggaran tidak transparan. Rapat perencanaan dan penetapan cenderung dilakukan secara tertutup seperti di Panitia Kerja (Panja). ”Situasi ini rawan karena saat rapat kerja DPR dengan pemerintah, biasanya mulai terlihat adanya upaya membagi kue anggaran.”

Ketiga, tidak ada dengar pendapat dengan masyarakat saat penentuan anggaran. Koalisi menyebutkan setiap UU melalui proses Rapat Dengar Pendapat Umum, namun untuk RUU APBN hal itu tidak dilakukan.

Keempat, terjadinya ketimpangan rencana alokasi dengan kebutuhan daerah atau konstituen. Menurut koalisi, Banggar kurang memperbarui data riil di lapangan. Akibatnya, alokasi anggaran cenderung untuk kepentingan politik semata. Tidak ada proses check and balance untuk mengukur keakuratan alokasi anggaran.

Terakhir, memunculkan pos alokasi di luar UU No 17/2003 tentang keuangan negara. Dalam UU 17/2003 hanya ada dana perimbangan. Namun, Banggar memunculkan istilah dana penyesuaian dan percepatan pembangunan. Penambahan ini memunculkan celah antara pendapatan dan belanja negara.(dtc-80)
Sumber: Suara Merdeka, 22 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan