5 Politisi Didakwa Kena Suap

Lima mantan anggota DPR, yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima, didakwa menerima suap terkait dengan pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Demikian dakwaan dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin (11/4) siang. Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Mochamad Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis. Kelima terdakwa datang didampingi sejumlah kuasa hukum mereka.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan secara runtut kasus korupsi yang melibatkan lima mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu. Mereka mengikuti uji kepatutan dan kelayakan serta pemilihan calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) masa jabatan 2004-2009. Miranda S Goeltom terpilih lewat mekanisme voting dengan mengalahkan dua calon lain.

Setelah pemilihan, Panda Nababan, politisi PDI-P, menghubungi Dudhie Makmun Murod melalui telepon untuk menemui seseorang bernama Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Bertemu di Restoran Bebek Bali di Taman Ria, Senayan, Ahmad menyerahkan amplop tertutup bertanda merah berisi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp 9,8 miliar kepada Dudhie.

Dudhie memberi tahu Panda Nababan, dan oleh Panda disarankan untuk dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-P, yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, dan Willem Max Tutuarima. Kelima terdakwa masing-masing mendapat 10 lembar cek perjalanan BII senilai Rp 500 juta. Sebagian lagi dibagikan kepada sejumlah orang lain.

Kelima politisi dianggap mengetahui pemberian cek perjalanan BII itu berkaitan dengan kewenangan mereka selaku anggota Komisi IX DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. ”Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Mochamad Rum.

Terhadap dakwaan itu, kuasa hukum Agus Condro dan Willem menyatakan menerima. Pengacara Max Moein, Rusman, dan Poltak Sitorus akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan berikutnya.

Pengacara Rusman, Arteria Dahlan, mengatakan bahwa semestinya pemerintah menghadirkan Nunun Nurbaiti sebagai mata rantai penting dalam kasus korupsi yang didakwakan. ”Kenapa tidak dilakukan pemeriksaan kepada Nunun kemudian buka perkara? Apa betul Nunun menjadi perantara pemberian cek perjalanan BII, dalam kaitan dengan pemilihan Wakil Gubernur Senior BI? Jangan sampai terjadi persidangan yang sesat,” kata Arteria, yang juga menjadi Ketua Badan Hukum dan Advokasi PDI-P.

Max Moein juga membantah dakwaan. ”Saya tak tahu-menahu penerimaan uang dari Makmun Murod. Saya menerima uang dari bendahara partai untuk kepentingan pemilu presiden,” katanya.

Setelah sidang, Agus Condro menyatakan, dakwaan jaksa dari KPK membuktikan bahwa penjelasan dia selama ini tak mengada-ada. Dia juga siap menerima hukuman. (IAM)
Sumber: Kompas, 12 April 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan