45 Calon Legislator Dilaporkan Terlibat Korupsi
"Kalau kami mencoret mereka, justru kami yang rugi."
Komisi Pemilihan Umum mendapat laporan adanya 45 calon legislator dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi. Menurut anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, laporan dari masyarakat ini sudah diteruskan partai.
"Kami sudah mengirimkan surat klarifikasi ke partai politik soal calon yang diadukan masyarakat tersebut," kata Putu di kantornya kemarin. Namun, ia tak bersedia menyebutkan nama-nama calon yang bermasalah tersebut. "Komisi hanya berwenang meminta klarifikasi dari partai politik. Tapi, kalau sampai terbukti melanggar persyaratan, akan kami coret," katanya.
Berdasarkan jadwal Komisi, partai bisa mengajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut pada 11-22 Oktober. Setelah calon pengganti diverifikasi, Komisi akan menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap pada 26-30 Oktober. Selanjutnya, pengumuman Daftar Calon Tetap akan dilakukan pada 31 Oktober.
Menurut dokumen Rekapitulasi Tanggapan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum yang diperoleh Tempo, memang ada 45 calon legislator yang diduga terlibat korupsi. Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 285/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 14 Oktober ke Komisi Pemilihan Umum juga menyebutkan laporan masyarakat atas sejumlah calon yang diduga terkait dengan korupsi tersebut.
Calon-calon yang bermasalah itu tersebar di sejumlah partai. Antara lain, di Partai Demokrat dilaporkan ada 2 calon, Partai Persatuan Pembangunan 2 calon, Partai Hati Nurani Rakyat 1 calon, dan Partai Golkar 3 calon. Adapun di Partai Demokrasi Pembaruan dilaporkan ada 2 calon yang diduga terlibat kasus korupsi, di Partai Peduli Rakyat Nasional 1 calon, Partai Amanat Nasional 1 calon, dan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 8 calon.
Rabu ini merupakan hari terakhir bagi partai-partai untuk menanggapi surat klarifikasi dari komisi pemilihan tersebut. Hingga kemarin, partai yang telah memberikan balasan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Patriot, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Keadilan Persatuan Indonesia, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Dalam surat itu kami tegaskan PDI Perjuangan tak akan menarik, mengubah, atau mengganti nama-nama yang dilaporkan masyarakat," kata Wakil Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan Umum Arif Wibowo saat mengantarkan surat balasan, Senin lalu. Meski begitu, jika calon bermasalah tersebut nanti terbukti melanggar hukum, partai akan mencoret namanya. "Kalau pembuktian itu terjadi setelah Komisi Pemilihan menetapkan Daftar Calon Tetap atau setelah calon terpilih, PDI Perjuangan akan menarik calon tersebut," kata Arif.
Adapun Partai Demokrasi Pembaruan masih mempertahankan dua calon legislator yang telah mendapat vonis pengadilan karena diduga melakukan korupsi. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan Didi Supriyanto mengaku sudah meminta klarifikasi dari kedua calon tersebut. Hasilnya, kedua calon mengaku belum ada keputusan dari Mahkamah Agung. "Mereka belum pernah melihat isi salinan putusan Mahkamah Agung," kata Didi. Untuk itu, kedua nama dipertahankan, "Kalau kami mencoret mereka, justru kami yang rugi."DWI WIYANA | PRAMONO
Sumber: Koran Tempo, 22 Oktober 2008