43 Hakim Agung Pilih Ketua MA; Jangan Pilih yang Bebaskan Terdakwa Korupsi

Sebanyak 43 hakim agung akan menggunakan hak suaranya untuk memilih ketua Mahkamah Agung periode 2009-2014, Kamis (15/1) pagi ini. Mereka akan memilih ketua dari kalangan hakim agung sendiri.

Hal ini ditegaskan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi, Rabu (14/1) di Jakarta. Tata tertib pemilihan dikeluarkan Selasa lalu ditandatangani Pelaksana Tugas Ketua MA Harifin A Tumpa.

Nurhadi menjelaskan bahwa pemilihan dilakukan dalam sidang terbuka. Pemilihan ketua dan wakil ketua dilakukan secara terpisah.

Terkait dengan pemilihan itu, kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengimbau agar hakim agung tak memilih ketua MA yang berusia lebih dari 65 tahun, antipengawasan, dan pernah membebaskan terdakwa korupsi.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Zaenal Mochtar Arifin dan peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, secara terpisah.

”Adalah satu kesalahan besar ketika petinggi MA terdahulu diberi kesempatan. Mereka bukan dream team. Mereka berkontribusi membawa MA menjadi mahkamah ajaib,” ujar Zaenal.

Menurut dia, Ketua MA idealnya berusia muda. MA perlu membangun sistem hampir di segala hal, seperti memperkuat pengawasan dan perekrutan hakim sehingga diperlukan yang masa jabatannya masih panjang.

Febri menyerukan agar hakim agung tak memilih hakim agung yang membebaskan terdakwa korupsi. ICW mencatat tiga calon kuat pemimpin MA, yakni Harifin A Tumpa, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendie Lotulung, pernah memvonis bebas terdakwa kasus dugaan korupsi.

Harifin dan Paulus membebaskan terdakwa korupsi perpanjangan HGB Hotel Hilton. Djoko pernah membebaskan terdakwa dugaan korupsi APBD. (ana)

Sumber: Kompas, 15 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan