378 Perusahaan Sawit Di Riau Tak Memiliki Izin
Antikorupsi.org, Jakarta, 29 Agustus 2016 – Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mengatakan, sebanyak 378 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau tidak memiliki izin pelepasan kawasan.
“Dari 513 perusahaan, 378 tidak punya izin,” kata Made dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin, 29 Agustus 2016.
Perusahaan yang tak memiliki izin tersebut mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan, atau berstatus ilegal. Luas perkebunan sawit yang berstatus ilegal mencapai 2.494.484 hektar.
Made menyoroti salah satu perusahaan dari 378 perusahaan yang bermasalah dalam perizinan, yaitu PT. Setia Agrindo Lestari (SAL). Dari PT. SAL saja, kerugian negara akibat penerbitan izin yang bermasalah berjumlah besar. “Mencapai 71 Milyar lebih,” jelasnya.
Jumlah tersebut didapat dari penerbitan dan pemanfaatan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP). Sedangkan dari dana reboisasi (DR) kerugian mencapai 1.075,8 dollar.
Made menambahkan, PT. SAL dinilai bermasalah disebabkan beberapa hal. Diantaranya menebang di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan. Hal tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.
Selain itu, IUP yang didapat PT SAL pada November 2013 juga dianggap bermasalah karena Bupati Indragiri Hilir ketika itu, Indra Mukhlis Adnan, mengeluarkan IUP tanpa menyebutkan pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan serta rekomendasi dari Dinas Kehutanan Indragiri Hilir.
Atas hal tersebut, Jikalahari, ICW, dan beberapa lembaga di Jambi, Riau, dan Kalimantan Tengah telah melaporkan temuan tersebut beserta temuan lainnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 11 Agustus 2016 lalu. Temuan didapat dari investigasi yang telah dilakukan.
Lais Abid, anggota Divisi Investigasi ICW mengatakan, pelaporan dilakukan jika melihat bukti yang telah cukup. “Dari 378, salah satu yang kita lihat dan buktinya kuat ya PT. SAL ini’,” katanya.
Ia lalu meminta KPK untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan tadi. “KPK harus lebih intensif, kami sangat mendorong penegak hukum memproses kasus-kasus di sektor sumber daya alam,” ujarnya.
(Egi)