35 Jaksa Nakal Kena Sanksi Berat
Kejaksaan Juga Tindak 31 Pegawai TU
Kejaksaan Agung masih punya banyak pekerjaan rumah untuk pembenahan internal. Berdasar data, 35 jaksa nakal mendapat sanksi berat selama 2009. Selain itu, 31 pegawai kejaksaan (tata usaha -TU) mendapat sanksi serupa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengungkapkan, sanksi bagi lima di antara 35 jaksa tersebut berujung pada pemberhentian. Yakni, tiga jaksa diberhentikan dengan hormat dan dua lainnya diberhentikan secara tidak hormat.
Empat pegawai tata usaha diberhentikan dan 11 pegawai diberhentikan secara tidak hormat. ''Untuk mengurangi pelanggaran, pengawasan melekat harus lebih ditingkatkan,'' ujar Hamzah di sela Rapat Kerja Kejaksaan 2009 di Pusdiklat Kejagung kemarin (14/12).
Sanksi berat lain yang dijatuhkan berupa penurunan pangkat (17 jaksa dan 16 pegawai), pembebasan jabatan fungsional (5 jaksa), dan pembebasan dari jabatan struktural (8 jaksa).
Beberapa di antara jumlah tersebut masih dalam proses di Majelis Kehormatan Jaksa (10 orang). Lalu, dalam proses pengajuan keberatan (7), proses penjatuhan hukuman (5), dan pemberhentian sementara (4). Hamzah menyatakan, pelanggaran yang dilakukan, antara lain, terkait dengan penyalahgunaan wewenang.
Dua di antara empat orang yang diberhentikan sementara adalah jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita. Keduanya terlibat kasus penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi. Esther divonis setahun penjara, sedangkan Dara divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melalui forum raker, lanjut Hamzah, kejaksaan akan mengevaluasi kinerja sepanjang 2009, selanjutnya menjadi dasar untuk 2010. ''Seluruh kinerja kejaksaan kami evaluasi,'' tegas mantan Kajati Sulsel tersebut.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, pihaknya memprioritaskan membangun perubahan sikap, moral, budaya kerja, serta tingkah laku jaksa dan pegawai kejaksaan. ''Reward dan punishment lebih diutamakan,'' ungkapnya.
Menurut dia, jika dilakukan maksimal, dua hal tersebut akan berpengaruh terhadap operasional pelayanan publik dan dalam tugas penanganan perkara. ''Kami evaluasi, sehingga bisa memperkecil masalah-masalah pada 2010,'' ujar mantan JAM Pidsus tersebut. (fal/oki)
Sumber: Jawa Pos, 15 Desember 2009