2.000 Perkara di MA Selesai Diminutasi
Mahkamah Agung menyatakan telah menyelesaikan pengetikan (minutasi) 2.000 berkas perkara selama September 2009. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang jangka waktu penanganan perkara pada MA paling lama satu bulan dan satu tahun. ”Sebanyak 2.000 berkas perkara itu siap dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju," ujar panitera MA, Sareh Wiyono, melalui surat elektronik yang diterima Tempo, dua hari yang lalu.
Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa pada 11 September lalu mengeluarkan surat keputusan perihal batasan waktu penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Menurut juru bicara MA, Hatta Ali, penanganan perkara selama satu tahun itu sudah termasuk register perkara, perkara diputuskan, pengetikan berkas perkara (minutasi), dan pengiriman berkas ke pengadilan negeri tempat asal perkara itu disidangkan atau pengadilan pengaju.
Adapun Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, putusan yang sudah diketik dan dikirim ke pengadilan asal sebaiknya juga bisa diakses publik dan mencerminkan rasa keadilan. Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, dalam sistem hukum Indonesia saat ini, bukan hanya soal putusan dengan mementingkan waktu diputuskannya saja. Kualitas putusan juga harus mencerminkan rasa keadilan. ”Selain cepat, harus mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” ujar Emerson. SUKMA | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 6 Oktober 2009