20 Kasus Korupsi Disetop
Penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan atau menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) untuk 20 kasus korupsi yang ditangani tahun ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, Bareskrim Polri tahun ini dari Januari hingga Oktober menangani 720 kasus korupsi.
Sebanyak 455 kasus telah diajukan ke jaksa penuntut umum (JPU) atau P21, 20 kasus dihentikan, tiga kasus dipindahkan ke instansi lain.
Menurut Saud, total kerugian negara yang ditangani adalah Rp 761.953.061.372. Kepolisian berhasil mengembalikan Rp 12.040.066.831 ke kas negara.
Dia menyebut kendala yang dihadapi polisi dalam menangani kasus korupsi, antara lain kekuatan personel yang minim. “Dukungan anggaran juga masih kurang dibandingkan lembaga lain,” ujar Saud, Kamis (10/11).
Dia membandingkan dana yang diterima kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polri menerima dana Rp 37 juta per kasus, KPK Rp 400 juta, dan Kejaksaan Agung Rp 81 juta.
Penanganan kasus korupsi oleh kepolisian juga terhambat prosedur pemeriksaan pejabat negara yang lama. Institusi ini tak bisa memeriksa langsung pejabat tinggi negara, beda dengan KPK yang bisa langsung memeriksa tanpa harus meminta izin ke presiden.
Kerugian Negara
Pada 2007, kepolisian menangani 343 kasus korupsi. Sebanyak 110 kasus masuk dalam tahap penyelidikan dan 186 kasus dalam tahap kelengkapan berkas (P21).
Jumlah kasus yang dihentikan 48, 11 kasus dilimpahkan ke instansi lain. Total kasus yang diselesaikan 233 kasus. “Kerugian negara pada 2007 Rp 424.532.845.766. Uang yang bisa dapat dikembalikan Rp 12.414.388.608.”
Setahun kemudian, kepolisian mengerjakan 359 kasus. Kasus yang memasuki tahap P21 201 dan yang dihentikan 22 kasus.
Tiga kasus dilimpahkan ke instansi lain, dalam proses penyelidikan 180 kasus. “Kerugian negara pada 2008 Rp 512.388.696.392, uang yang diselamatkan Rp 81.785.379.093.”
Pada 2009, kasus yang ditangani kepolisian 455. Adapun yang mencapai P21 204 kasus. Penghentian penyidikan 20 kasus, satu kasus dilimpahkan ke institusi lain. Kasus yang dalam proses penyelidikan mencapai 285. Negara mengalami kerugian Rp 455.753.750.260, sedangkan dana yang diselamatkan Rp 195.671.252.605.
Tahun lalu, kepolisian mengerjakan 283 kasus, sedangkan yang masuk tahap P21 285 kasus. Sebanyak 28 kasus dihentikan, empat kasus dilimpahkan ke instansi lain.
Kasus yang sampai proses penyidikan sebanyak 176 kasus. “Kerugian negara pada 2010 Rp 560.388.259.862, dana yang dikembalikan Rp 339.720.456.059,” jelas Saud. (K24-65)
Sumber: Suara Merdeka, 11 November 2011