2 Pegawai DPRD Payakumbuh Juga Menjadi Tersangka [19/06/04]

Selain 25 anggota DPRD Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi tersangka, Tim Penyidik Polda Sumbar juga menetapkan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat DPRD Payakumbuh sebagai tersangka kasus korupsi APBD Kota Payakumbuh 2003 sebesar Rp1 miliar.

Mereka itu Sekretaris Dewan (Sekwan) Mawardi dan Bendaharawan Dewan Zuraida. Keduanya telah diperiksa dan tidak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polda Sumbar.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar (AKB) Polda Sumbar Langgo Simalango, kemarin mengatakan, kedua pegawai itu berperan besar dalam mencairkan APBD. Hal ini, kata Langggo, dilihat dari sejumlah barang bukti berupa kuitansi yang mereka tanda tangani untuk keperluan ketua dan anggota Dewan.

''Penetapan mereka sebagai tersangka, karena cukup barang bukti yang menunjukkan mereka terlibat,'' ujar Langgo. Tetapi, Langgo tidak menyebutkan berapa nilai APBD yang dinikmati kedua PNS ini.

Sementara itu, kemarin, tiga lagi anggota DPRD Kota Payakumbuh diperiksa di Mapolda Sumbar. Ketiganya juga tersangka korupsi APBD.

Mereka itu Thamrin Manan dari Fraksi Ukhuwah (FU), Asmardi Thaher Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Nasril Suri Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir ini Tim Penyidik Reskrim telah memeriksa 20 dari 25 anggota DPRD Kota Payakumbuh. Ke-20 itu Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star (sejak 2-18 Juni 2004 ditahan di Mapolda), Azwar Arsyad dan Muhammad Nazir (Wakil Ketua).

Menyusul Syafwan Datuk Nan Panjang, Syafwan Saleh, Bakri Ibrahim, Wardi Munir, Ramli Marzuki, Jendrial, Defrizal Adnan, Kartini, Syafnir Nafis, Djafilus, Akmal Syukri, Bulkhaini, Darlis, Syafruddin, dan ditambah yang diperiksa kemarin.

Seluruh anggota DPRD Kota Payakumbuh, sebanyak 25 orang, akan diperiksa, karena terlibat menikmati APBD Kota Payakumbuh. Per anggota bervariasi mulai dari Rp18-300 juta.

''Chin Star peringkat pertama yang paling banyak menikmati APBD Payakumbuh, yaitu Rp300 juta,'' katanya.

Modus bobolnya APBD Kota Payakumbuh 2003, dalam penyusunan anggaran dewan tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD dan Permendagri No 5 tahun 1996 tentang Pelaksanaan APBD.

''Sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai korupsi di APBD Kota Payakumbuh Rp1 miliar,'' katanya.

Kasus korupsi di DPRD Payakumbuh ini merupakan kasus terbesar kedua yang dibongkar aparat penegak hukum setelah DPRD Sumatra Barat yang menyeret puluhan anggota dewan. (BH/S-6)

Sumber: Media Indonesia, 19 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan