2 Jaksa Dinonaktifkan; Tidak Cermat dalam Penanganan Kasus Gayus
Kejaksaan Agung akhirnya menonaktifkan dua jaksa yang dinilai bertanggung jawab atas ketidakcermatan dalam penuntutan saat menangani perkara Gayus HP Tambunan. Kedua jaksa itu adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya juga dinilai melanggar disiplin pegawai.
Cirus Sinaga adalah ketua tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum, sedangkan Poltak Manulang adalah Direktur Pra-Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (saat itu).
”Kedua pejabat itu terbukti melanggar Pasal 2 Huruf f, g, dan h serta Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mereka dikenai sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan struktural,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Hamzah Tadja, Kamis (8/4).
Menurut Hamzah, keduanya sengaja tidak cermat dalam proses penuntutan, yaitu tidak ditindaklanjutinya indikasi korupsi dalam perkara Gayus serta membuat dakwaan secara alternatif pencucian uang atau penggelapan. Seharusnya didakwakan secara kumulatif pencucian uang dan penggelapan. Meski demikian, keduanya tidak mengakui ada motif tertentu.
Cirus saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, sedangkan Poltak kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. Serah terima jabatan keduanya, menurut Hamzah, segera dilakukan setelah diterbitkan keputusan pembebasan dari jabatan struktural oleh Jaksa Agung.
Langkah kejaksaan tersebut diapresiasi Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah meski tergolong lambat. ”Polri telah menetapkan dua penyidiknya sebagai tersangka. Kejaksaan harus berani mengambil langkah serupa,” katanya.
ICW mencatat, setidaknya 20 jaksa bermasalah. Sedangkan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat dan ringan kepada 20 hakim tingkat pertama, 6 panitera, 2 wakil sekretaris, dan 2 panitera muda karena melanggar disiplin. (WHY/ANA/ong)
Sumber: Kompas, 9 April 2010