2 Eks Direktur Peruri Divonis 1,5 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis dua mantan pejabat Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Keduanya adalah mantan Direktur Perencanaan Suparman dan mantan Direktur Produksi Uang Abu Bakar Baay. Majelis menilai keduanya telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Direksi (Biopsi) Perum Peruri Tahun Anggaran 2002–2007. ”Menyatakan terdakwa Suparman terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersamasama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Selain hukuman penjara, Suparman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp333,5 juta subsider satu tahun kurungan. Vonis serupa juga dijatuhkan dalam persidangan selanjutnya atas tersangka Abu Bakar Baay.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein, juga menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan diwajibkan membayar denda sebesar Rp75 juta subsider tiga bulan. (nurul huda)
Sumber: Koran Sindo, 29 September 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan