145 Calon Lolos Seleksi KPK
Masyarakat Diminta untuk Memberikan Masukan
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, 145 orang dari 287 pendaftar lolos seleksi administrasi. Terkait hal itu, masyarakat diharapkan memberikan masukan mengenai rekam jejak calon-calon yang lolos tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Patrialis Akbar dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (27/6). Dari 145 calon yang lolos, kebanyakan berprofesi di bidang penegakan hukum, terutama pengacara dan kepolisian atau mantan polisi (79,72 persen).
Wakil Ketua Pansel KPK MH Ritonga mengatakan, dari 142 calon yang tidak lolos seleksi administrasi, sebagian terhambat masalah usia, yaitu berusia lebih dari 65 tahun atau kurang dari 40 tahun. Ada 12 orang gagal karena dinilai terlalu tua dan tiga orang dinyatakan belum cukup umur.
Selain masalah usia, calon yang gagal karena tidak melampirkan fotokopi ijazah, tidak sehat jasmani dan rohani, tidak melampirkan surat pernyataan tidak sebagai pengurus partai politik, serta keahlian pengalaman pekerjaan tidak sesuai persyaratan.
Termasuk dalam daftar calon yang lolos seleksi administrasi di antaranya anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jimly Asshiddiqie dan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. Sejumlah pengacara yang lolos, misalnya, Johnson Panjaitan, Henry Yosodoningrat, Sugeng Teguh Santoso, dan Petrus Selestinus. Bambang Widjojanto, kuasa hukum Bibit-Chandra, juga lolos. Begitu juga kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang. Kuasa hukum Anggodo lainnya, OC Kaligis, tidak termasuk yang lolos.
Kalangan politisi yang lolos di antaranya Dwi Ria Latifa, mantan anggota DPR dari PDI-P; Roy BB Janis dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Muchtar Pakpahan dari Partai Buruh; dan anggota DPD I Wayan Sudirta.
Terkait calon-calon yang diduga bermasalah, Patrialis menegaskan, seleksi administrasi belum sampai memperhitungkan hal itu. ”Kami belum mempermasalahkan integritas calon, apakah si A terkait masalah apa. Nanti akan ada seleksi integritas. Kami akan datang ke KPK, Polri, ICW (Indonesia Corruption Watch), dan lembaga asal calon untuk mengecek integritas yang bersangkutan,” katanya.
Patrialis juga berharap, selama masa 30 hari terhitung sejak 28 Juni 2010, masyarakat bisa memberikan masukan mengenai rekam jejak calon yang lolos seleksi awal. ”Semua yang bermasalah dengan hukum akan ada penilaian integritas, sekarang baru administratif,” katanya.
Sebelumnya, di Denpasar, Bali, I Wayan Sudirta mengatakan, selain membutuhkan kejujuran, berani, dan tidak memikirkan harta atau kedudukan, pimpinan KPK juga harus mendorong penyelidikan korupsi penerimaan uang negara, selain pengeluaran negara. (AIK/SUT)
Sumber: Kompas, 28 Juni 2010