Polisi Telah Jerat Rekan-rekan Adelin Lis

Izin dua perusahaan tersangka belum dicabut.

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan kasus pembalakan liar dengan tersangka Adelin Lis, yang sempat buron ke Cina dan ditangkap akhir pekan lalu, melibatkan sejumlah orang. Beberapa di antara mereka sudah dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangka diproses dalam sejumlah berkas, ucap Bambang kemarin.

Menurut Bambang, ada lima orang tersangka yang sudah dibawa ke pengadilan, termasuk pejabat dinas kehutanan. Bahkan Nirwan Rangkuti, pejabat Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, sudah divonis sepuluh bulan penjara. Adapun anak buah Adelin, Susilo Setiawan, yang merupakan Manajer PT Keang Nam Development Indonesia, dihukum delapan bulan penjara.

Ada pula berkas yang masih diproses, yakni yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan M. Tohir, Kepala Subdinas Bina Produksi pada Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, dan Zainal Abidin, pejabat Pos Pelabuhan Tabayung di Kecamatan Muara Batang Natal di Mandailing Natal.

Polisi juga memproses berkas Lingga Tanujaya alias Aleng yang masih berkerabat dengan Adelin. Perkara Washington Pane, Direktur Produksi PT Keang Nam, juga masih diproses. Sementara itu, berkas Budi Ismoyo, Kepala Dinas Kehutanan Madina, sudah diserahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan.

Polisi masih memburu kakak Adelin, Adenan Lis, Direktur PT Pinanta Timber, dan Mr Lee, camp manager yang diduga warga Korea.

Adelin sendiri kemarin masih menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sumatera Utara. Ia didampingi delapan pengacara. Pemeriksaan masih seputar perjalanan kaburnya Adelin dari Medan ke Cina dan aktivitasnya di Beijing, kata Sakti Hasibuan, salah seorang pengacara yang mendampingi Adelin.

Meski belum masuk ke materi inti kasus ini, polisi sudah berniat menyita harta Adelin. Kami akan menyita harta tersangka Adelin Lis. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyelidiki dugaan money laundering, ujar Direktur Reserse Kriminal Ronie Sompie kepada wartawan.

Adelin adalah Direktur PT Inata Timber dan PT Keang Nam yang menjadi tersangka pembalakan liar di Mandailing Natal, yang merugikan negara sekitar Rp 230 triliun. Dia juga disangka mengorupsi dana reboisasi yang dikelola perusahaannya. Sejak Februari lalu ia masuk dalam daftar pencarian orang karena kabur ke Cina.

Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban yakin Adelin tidak sendiri dan meminta semua yang terkait diproses. Harus dibuka semua yang terkait dengan kejahatan illegal logging ini, ujarnya setelah menghadiri diskusi di gedung Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) kemarin. Menurut dia, pembalakan liar dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki hak pengusahaan hutan (HPH).

Seorang pejabat Departemen Kehutanan mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mencabut HPH yang dipegang oleh dua perusahaan Adelin. Menurut dia, pencabutan baru dapat dilakukan jika kedua perusahaan itu terbukti melakukan pembalakan liar. Pencabutan menunggu putusan pengadilan, katanya. HAMBALI BATUBARA | SAHAT | RIEKA RAHADIANA | ANDRI SETIAWAN

Sumber: Koran tempo, 12 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan